Ditemukan 1 data
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
HERU PRIYANTO ALS PETHUL BIN SUDARMONO ALM
60 — 41
M E N G A D I L I
1.Menyatakan TerdakwaHERU PRIYANTO ALS PETHUL BIN SUDARMONO (ALM)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaHERU PRIYANTO
ALS PETHUL BIN SUDARMONO (ALM)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulandan pidana denda sejumlah Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan
Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
HERU PRIYANTO ALS PETHUL BIN SUDARMONO ALM