Ditemukan 2 data
15 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (AGUSTIAR BIN MADARUN) terhadap Penggugat (PETNIATI BINTI BUYUNG KANDUNG);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
13 — 4
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Kiki Saputra bin Edi Ratman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Petniati binti Ngatman) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar
Mutah berupa uang sejumlahRp1.000.000,00 ( satu juta rupiah);
3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Petniati binti Ngatman) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap tiga orang anak yang bernama Salva Affihaz Zahara binti Kiki Saputra, lahir tanggal 04 November 2011, Adam Aprilio Saputra bin Kiki Saputra, lahir tanggal 11 April 2015 dan Kirana Okta Salsabilla binti Kiki Saputra , lahir tanggal 15 Oktober 2017;
4.