Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 16 Maret 2021 — MH
Terdakwa:
Bojidar Petroov Popov
328322
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa BOJIDAR PETROOV POPOV tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengakses Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BOJIDAR PETROOV POPOV dengan pidana penjara selama 7 (tujuh
    MH
    Terdakwa:
    Bojidar Petroov Popov
    PUTUSANNomor 5/Pid.Sus/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BOJIDAR PETROOV POPOV.Tempat lahir : Bulgaria.Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/ 31 Desember 1991.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Bulgaria.Tempat tinggal : Hotel Canggu Dream Village (Kamar 301), JalanBanjar Kangin, Tibubeneng, Kecamatan
    Kuta Utara,Badung, alamat asal: Sofia, Bulgaria Trakia 4 StreetPos 1525.Agama : Kristen.Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Bojidar Petroov Popov ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:1.
    Menyatakan terdakwa BOJIDAR PETROOV POPOV iersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum MengaksesKomputer Dan/Atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain;1.