Ditemukan 2 data
ANITA YULIANA, S.H.
Terdakwa:
DARMAWAN PGL. MAWAN
32 — 3
MAWAN diperjalanan tepatnyadi warung bakso Simpang Kodrat Nagari Kurnia Koto Salak KecamatanSungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya terdakwa DARMAWAN PGL.MAWAN berpurapura perutnya lapar dan mengajak KRISTIAN PGL.KRIS untuk makan bakso terlebih dahulu, setelah bakso selesai dipesankemudian terdakwa berpurapura di telpon oleh seseorang sambil berkatasabar tunggu saja disitu seolaholah orang yang menelpon mendesak,kemudian terdakwa berkata kepada KRISTIAN PGL.
KRIS adalah untuk memiliki sepeda motortersebut yang mana sepeda motor tersebut nantinya bisa terdakwa jualdan uang hasil penjualan motor tersebut akan digunakan oleh terdakwauntuk biaya hidupnya seharihari bukan untuk membeli alatalatalat mobilseperti yang telah disampaikan oleh terdakwa kepada KRISTIAN PGL.KRIS pada saat meminjam sepeda motor;Bahwa setelah mendapat izin dari KRISTIAN PGL.
Dharmasraya, mendapatinformasi tersebut anggota Polsek Sungai Rumbai langsung mencari dankemudian menemukan barang bukti sepeda motor milik KRISTIAN PGL.KRIS; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KRISTIAN PGL. KRISmengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidanaATAUKE DUA:Bahwa ia terdakwa DARMAWAN PGL.
Dharmasraya, mendapatinformasi tersebut anggota Polsek Sungai Rumbai langsung mencari dankemudian menemukan barang bukti sepeda motor milik KRISTIAN PGL.KRIS tersebut ; Bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro denganNo.Pol BH 3759 KR warna hitam dengan no. MesinKC12E12109K221203 dan no. Rangka MH1KC12109K221203 yangdipinjam oleh terdakwa DARMAWAN PGL. MAWAN adalah milikKRISTIAN PGL. KRIS yang mana sepeda motor tersebut dibeli olehKRISTIAN PGL.
80 — 7
Kris di rumah yangberalamat di Dusun Jorong Pisang Berebus, Kenagarian Sitiung, KecamatanSitiung, Kabupaten Dharmasraya;Bahwa melihat hal tersebut, timou niat Terdakwa untuk mengambil handphonetersebut;Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang gagangnyaberwarna orange, Terdakwa mencongkel jendala kamar saksi Krista Devi Pgl.Kris, setelan jendela terouka, dar luar kamar melalu jendelatersebut,Terdakwa menjangkau handphone merk Blackberry Cure seri 9220 wamabiru hitam dan handphone
secaramelawan hukum dapat pula diartikan sebagai perouatan Terdakwa menguasi barangyang diambilnya seolaholah ia adalah pemiliknya misalnya untuk memiliki bagi dirsendir, memberikan kepada orang lain, menjual atau menggadaikannya, yang semuaitu tidak boleh dilakukan karena ia bukanlah pemiliknya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangandiketahui Terdakwa telah membawa handphone merk Blackberry Cure ser 9220wama biru hitam dan handphone merk Samsung dari kamar saksi Kristia Devi Pgl.Kris