Ditemukan 240 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Prkn/2013/PN.Rni
Tanggal 25 Juli 2013 — PHAM TY
6215
  • Menyatakan terdakwa PHAM TY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DENGAN TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) subsidair 6 (Enam ) bulan kurungan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :1.
    PHAM TY
    REG.PERK : PDS03/RANAV06/2013 tanggal 13 Juni 2013 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ;Bahwa,ia terdakwa PHAM TY Nahkoda KM.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;ATAU :KEDUA; Bahwa,ia terdakwa PHAM TY Nahkoda KM.
    TY dan KM.BV 0919 TS yang diNahkodai oleh NGUYEN THANH dan setelah ikan terperangkap dalamjaring, kemudian jaring pukat dinaikan ke palka kapal dan dikemas dalampalka kapal KM.BV 0919 TS ; Bahwa, ketika terdakwa PHAM TY Nahkoda KM.
    BV0116 TS adalah PHAM TY dan NahkodaKM. BV0919 TS adalah NGUYEN THANH warganegara Vietnam ;Bahwa benar, KM.
    Maka semua unsur tindak pidana terpenuhi oleh rangkaianperbuatan semua peserta, akan tetapi tidak oleh perbuatan satu peserta;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diperoleh dalampersidangan, terdakwa PHAM TY selaku nakhoda KM. BV0116 TS merupakankapal bantu dari pasangan kapal KM.
Register : 28-12-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 313/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 22 Januari 2018 — PHAM BI.
4620
  • PHAM BI.
    PUTUSANNOMOR : 313/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : PHAM BI.Tempat lahir : Bin Dinh, Vietnam.Umur/Tanggallahir : 35 Tahun/05 Juni 1982.Jenis kelamin : Lakilaki. r QRKebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Cat Tien Phu Cat Binh Dinh, ves?
Putus : 23-06-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Juni 2010 — PHAM VAN CHI
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM VAN CHI
    PUTUS ANNo. 634 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : PHAM VAN CHI;tempat lahir : Vietnam;umur/tanggal lahir : 32 tahun;jenis kelamin : Laki laki;kebangsaan : Vietnam;tempat tinggal : Kien Giang Vietnam;agama : Budha;pekerjaan : Nakhoda KM.
    TG 97480TS;Terdakwa berada di luar tahanan;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri TanjungPinang karena didakwa:PERTAMABahwa ia Terdakwa PHAM VAN CHI selaku Nakhoda KM.
    Untuk proses hukum selanjutnyaTerdakwa berikut kapal dan ikan hasil tampungan sebanyak +900 Kg (sembilan ratus kilogram) diamankan dan diserahkanke penyidik TNI Al Ranai di Ranai.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 92 UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa PHAM VAN CHI selaku Nakhoda KM.
    Menyatakan Terdakwa PHAM VAN CHI terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana "Memiliki dan/atau)= = mengoperasikankapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikanatau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SuratIzin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)," melanggar Pasal94 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana dakwaan kedua.2.
    Menyatakan Terdakwa, yaitu) Terdakwa PHAM VAN CHIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mengoperasikan KapalPengangkut ikan di wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia tidak memiliki SIKPI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.
Putus : 11-05-2010 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 11 Mei 2010 — PHAM DAO
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM DAO
    PUTUSANNo. 502 K/Pid.Sus/2010DEVI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PHAM DAO;Tempat lahir : Quang Ngai Vietnam;Umur/tanggal lahir: 33 tahun;Jenis kelamin: Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Quang Ngai Vietnam;Agama : Budha;Peker jaan : Nakhoda KM. Manggis10;Terdakwa berada di luar tahanan, pernah ditahan:1.
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 11 Desember 2008 sampai dengan tanggal 20Desember 2008;7: Pengadilan Tinggi tidak melakukan Penahanan;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan NegeriTanjung Pinang karena didakwa :Bahwa Terdakwa PHAM DAO selaku Nakhoda KM. Manggis 10,pada hari Senin tanggal 17 Maret 2008 sekira pukul 17.25Hal. 1 dari 6 hal. Put.
    ' O00" T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang' untukmemeriksa dan mengadilinya "Memi lik i dan ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera= asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepub lik Indonesia yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI)" yang dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut:Bahwa Terdakwa PHAM
    Menyatakan tTerdakwa Pham Dao terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Vietnam, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yangtidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan' Ikan)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 (2)UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara
    Menyatakan Terdakwa, yaitu) Terdakwa Pham Dao, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan BerbenderaVietnam dan melakukan Penangkapan Ikan di WilayahHal. 3 dari 6 hal. Put. No. 502 K/Pid.Sus/2010Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tidak MemilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
Register : 09-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk
Tanggal 15 September 2016 — PHAM BA QUAN
10329
  • Menyatakan terdakwa Pham Ba Quan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:1.1. Dengan sengaja turut serta melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan;1.2. Dengan Sengaja turut serta menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pham Ba Quan oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000.00 ( dua miliar lima ratus juta rupiah),3. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah flash disk berisi dokumentasi kapal KM. BV 5295 TS, winch trawl, alat navigasi dan komunikasi;Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan terdakwa Pham Ba Quan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    PHAM BA QUAN
    Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP .DanKeduaBahwa Terdakwa Pham Ba Quan yang merupakan Nakhoda kapal penangkapikan KM.
    BV5295 TS dan membantu menarik/ menaikkan tali jaring sesuai perintahnakhoda.Bahwa Pham Ba Quan selaku nakhoda kapal perikanan KM. BV 5295TS adalah memerintah dan mengatur Anak Buah Kapal danmengemudikan kapal. Pham Ba Quan bertanggung jawab terhadapselurun kegiatan kapal perikanan KM. BV 5295 TS dalam operasipenangkapan ikan dan pelayaran.Bahwa kapal perikanan KM. BV 5295 TS tersebut berasal dari negaraVietnam dan tidak menggunakan bendera.
    BV 5295 TS.Halaman 10 dari 53 halaman Putusan Nomor 21/Pid.SusPRKN/2016/PN PtkBahwa tugas Pham Ba Quan selaku nakhoda kapal perikanan KM. BV5295 TS adalah memerintah dan mengatur Anak Buah Kapal danmengemudikan kapal. Pham Ba Quan bertanggung jawab terhadapseluruh kegiatan kapal perikanan KM. BV 5295 TS dalam operasipenangkapan ikan dan pelayaran.Bahwa kapal perikanan KM. BV 5295 TS tersebut berasal dari negaraVietnam dan tidak menggunakan bendera.
    Pemiliknya bernama Manhorang Vietnam.Bahwa tugas Pham Ba Quan selaku nakhoda kapal perikanan KM. BV5295 TS adalah memerintah dan mengatur Anak Buah Kapal,mengemudikan kapal. Pham Ba Quan bertanggung jawab terhadapseluruh kegiatan kapal perikanan KM. BV 5295 TS dalam operasipenangkapan ikan dan pelayaran.Bahwa kapal perikanan KM. BV 5295 TS ditangkap tanggal 16 Juni 2016sekira pukul 06.00 WIB pagi hari oleh kapal Indonesia 6001 dan tidakmengetahui nama kapalnya.Bahwa kapal perikanan KM.
    Majelis Hakim di persidanganterdakwa Pham Ba Quan selaku Nakhoda kapal KM BV 5295 TS, merupakansubyek hukum yang sehat lahir dan bathinnya serta dapat membedakan manaperbuatan yang dapat dilakukan menurut hukum dan mana perbuatan yangtidak diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum, sehingga terhadapterdakwa Pham Ba Quan dipandang mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan saat ditanyakan identitas Terdakwaoleh Hakim Ketua Sidang,
Register : 06-12-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 273/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2017 — PHAM HA.
9645
  • Memperhatikan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 14/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Tpg, tanggal 20 September 2017 atas nama terdakwa PHAM
    PHAM HA.
    PUTUSANNOMOR 273/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : PHAM HA. "Tempat lahir : Quang Ngai, Vietnam. QDUmur/Tanggal lahir :46 Tahun/ 02 Oktober 1970.
    Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor :14/Pid.SusPRK/2017/PN.Tpg, tanggal 20 September 2017 dalam perkara Terdakwatersebuit diatas ;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 273/PID.SUS/2017/PT.PBRMenimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM06/TG.PIN/Euh.2/06/2017 tanggal O6 Juni 2017,Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa PHAM HA pada hari sabtu tanggal
Putus : 15-04-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — PHAM NHUT GIANG
710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM NHUT GIANG
Putus : 24-06-2010 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Juni 2010 — PHAM DUC HOA ;
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM DUC HOA ;
    PUTUS ANNomor 587 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PHAM DUCHOA ;Tempat lahir : Vung Tau, Vietnam ;Umur/tanggal. lahir : 48 tahun ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Vietnam ;Tempat tinggal : Vung Tau, Vietnam ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Nakhoda KM.BV 0351 TS ;Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri
    Tanjungpinang karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa Pham Duc Hoa selaku Nahkoda KM.BV 0351 TSyang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam bersamasamasecara bersekutu dengan saksi VO NGOC KINH selaku Nahkoda KM.BV 0445TS (dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2008 sekirapukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya diwaktu lain pada bulan Oktober 2008,bertempat di Perairan Indonesia pada posisi 05 58 739" U 106 31 714" Tyang merupakan wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
    Untuk proses hukum selanjutnya Terdakwa berikut kapaldiamankan dan diserahkan ke penyidik TNI AL Ranai di Ranai ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana daalam Pasal 85 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. 55 ayat (1) KUHP ;AtauKedua :Bahwa ia Terdakwa Pham Duc Hoa selaku Nahkoda KM.BV 0351 TSyang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam bersamasamasecara bersekutu dengan saksi Vo Ngoc Kinh Nahkoda KM.BV 0445 TS (dalamberkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober
    tentang Perikanan dalam dakwaan Penuntut Umum ;Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Pham Duc Hoa dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalamtahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit KM.
    Menyatakan Terdakwa Pham Duc Hoa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Bersamasama mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera Asingdan melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia tidak memiliki Surat lin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 bulan ;3.
Putus : 04-07-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 Juli 2019 — PHAM VAN BANG
10952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM VAN BANG
    PUTUSANNomor 1327 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, telah memutus perkaraTerdakwa :Nama : PHAM VAN BANG ;Tempat lahir : Xa Hoa MyChai Nuhi Ca MauVietnam ;Umur/tanggal lahir : 44 tahun/1974 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Vietnam ;Tempat tinggal : Phuoc TinhLong DienBa RiaVung TauVietnam ;Agama : Budha ;Pekerjaan KKM KIA
    Ketiga : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 85juncto Pasal 9 UndangUndang Republik Indonesia Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto Pasal 102 juncto UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junctoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPMahkamah Agung tersebut ;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriNatuna tanggal 07 Desember 2018 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa PHAM
    Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri RanaiNomor 46/Pid.SusPrk/2018/PN Ran, tanggal 13 Desember 2018 yang amarlengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa PHAM VAN BANG tersebut di atas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua danAlternatif Ketiga Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa PHAM VAN
Register : 22-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 144/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 24 Juli 2018 — PHAM VAN DUONG;
10925
  • PHAM VAN DUONG;
    PUTUSANNomor 144/PID.SUS/2018/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : PHAM VAN DUONG;Tempat Lahir : Xa Vinh Hoa Hiep Vietnam;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ Senin 01 Maret 1976; aKelamin > Lakilaki; QRKebangsaan : Vietnam; QeTempat tinggal : Ap Vinh Quoi Xa Vinh Ho uyen ChauThanh Tinh
Putus : 29-06-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Prkn/2016/PN Ptk
Tanggal 29 Juni 2016 — PHAM HUANG LINH
9023
  • PHAM HUANG LINH
    Bahwa benartugas PHAM HUNG LINH selaku nakhoda kapal perikanan KM.BV 98667 TS adalah memerintah dan mengatur ABK dan mengemudikankapal. PHAM HUNG LINH bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatankapal perikanan KM. BV 98667 TS dalam operasi penangkapan ikan danpelayaran. Bahwa benar kapal kapal pasangan KM. BV 98667 TS yaitu kapal perikananKM. BV 99466 TS yang dinakhodai oleh VO THAI LAP dalam melakukanoperasi penangkapan ikan.
    PHAM HUNG LINH selaku Nakhoda kapalperikanan KM. BV 98667 TS,telah melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yaitu telah mengoperasikan kapal perikanan KM.
    HUANG LINH dan Kepala Kamar Mesin (KKM) PHAM HOANGPHUONG, bersamasama dengan kapal perikanan KM.
    PHAM HUNG LINHselaku Nakhodakapal perikanan KM. BV 98667 TS,telah melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan ikan yaitu telah mengoperasikan kapal perikanan KM.
Putus : 16-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 05/PID.SUS/2013/PT.PTK
Tanggal 16 Januari 2013 — PHAM DAT
8716
  • PHAM DAT
    PHAM DAT; Tempat Lahir : Quang Ngai, Vietnam;Umur/Tanggal Lah : 36 tahun;Jenis Kelamin : Laktilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat Tinggal : Pho Thanh Huyen Duc Pho Tinh QuangNgai,Vietnam; sekarang berdomisili di StasiunPSDKP Pontianak, Jin Dr. Moh Hatta, Kec.SungaiKakap Kab.
    PHAM DAT untuk membayar biayapetkara sebesar Rp.5,000,00 (lima niby. mupigh) sss eesMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 16 Oktober 2012 No. Reg Perk : 13/PIDSUS/E/10/2012, Terdakwa diajukankepersidangan dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:DAKWAAN .........WAM AG pceBahwa ia terdakwa Pham Dat selaku Nakhoda KM.
    ia terdakwa Pham Dat selaku Nakhoda KM.
    HIU MACAN 001 ke Dermaga Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan danPerikanan (PSDKP) Pontianak yang kemudian diserahkan kepada PPNS Perikananuntuk diproses lebih lanjut;Perbuatan terdakwa PHAM DAT sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 Ayat (2) jo pasal 102 UndangUndang Nomor45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan; == = 20= 20= 200 non non eon ene ene ene one cee ee en nen nen een nee eensDANBahwa ia terdakwa Pham Dat selaku Nakhoda
    PHAM DAT dengan pidana dendasebesar Rp. 2.000.000.000, (Dua miliar rupiah) susidiair 6 (enam) bulankurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa: Uang hasil lelang KM BV 5440 TS sebesar Rp. 26.433.000,00 ,dirampasuntuk Ne Qara = 22 22 onn non nnn nen nen ne nn ne nen nee nen ene een nen 1(satu) unit alat tangkap trawl , dirampas untuk dimusnahkan:4.
Register : 08-07-2013 — Putus : 06-09-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Prkn/2013/PN. Rni
Tanggal 6 September 2013 — PHAM TRUNG HIEU
6116
  • Menyatakan terdakwa yaitu PHAM TRUNG HIEU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) subsidair 6 (Enam ) bulan kurungan; 3.
    PHAM TRUNG HIEU
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAU :KETIGA ;Bahwa, ia terdakwa PHAM TRUNG HIEU selaku Nahkoda KM.
    MITRA 12 (KG 93921 TS) ditangkap oleh KapalPolisi BISMA 8001 nahkoda kapal adalah PHAM TRUNG HIEU ; Bahwa, pada saat KM. MITRA 12 (KG 93921 TS) ditangkap oleh KapalPolisi BISMA 8001 jumlah ABK ada 14 (empat belas) orang termasuknahkoda ;Atas Keterangan Saksi tersebut melalui Penterjemah terdakwamembenarkan ;2.
    MITRA 12 (KG 93921 TS) adalah PHAM TRUNGHIEU dan ABK 14 (empat belas) orang termasuk Nahkoda adalahwarganegara Vietnam ;Bahwa, saksi kenal dengan PHAM TRUNG HIEU tetapi tidak adahubungan famili ; Putusan No. 06/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni Hal. 9Bahwa, ABK KM.MITRA12 (KG 93921 TS) berjumlah 14 (empat belas)orang termasuk nakhoda tidak memiliki paspor / seamen book ;Bahwa, KM.
    MITRA 12 (KG 93921 TS) adalah PHAM TRUNGHIEU dan ABK 14 (empat belas) orang termasuk Nahkoda adalahwarganegara Vietnam ; Putusan No. 06/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni Hal. 10Bahwa, saksi kenal dengan PHAM TRUNG HIEU tetapi tidak adahubungan famili ;Bahwa, ABK KM. MITRA 12 (KG 93921 TS) berjumlah 14 (empat belas)orang termasuk Nahkoda tidak memiliki paspor / seamen book ;Bahwa, KM.
    MITRA 12 (KG 93921 TS) sebagaikapal utama adalah PHAM TRUNG HIEU dan Nahkoda KM.
Putus : 23-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/PID.SUS/2017
Tanggal 23 Oktober 2017 — PHAM BA QUAN
7349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM BA QUAN
    PUTUSANNomor 727 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : PHAM BA QUAN;Tempat Lahir Dien Truong, Duc Pho, Quang Ngai,Vietnam;Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 24 Maret 1987;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat Tinggal > Phuoc Tinh Long Dien Ba Ria Vung Tau,Vietnam sekarang berdomisili di StasiunPSDKP Pontianak;Agama : Budha;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa PHAM BA QUAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimanadiatur dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1)UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAM BA QUAN denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa:= 1 (satu) buah flash disk berisi dokumentasi kapal KM. BV5295 TS; alat bantu penangkapan winch trawl: alat navigasi dan komunikasi;Dirampas untuk dumusnahkan4.
    Menyatakan Terdakwa Pham Ba Quan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:1.1. Dengan sengaja turut serta melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki SuratIzin Usaha Perikanan;Hal. 5 dari 12 hal, Putusan Nomor 727 K/PID.SUS/20171.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pham Ba Quan olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar limaratus juta rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah flash disk berisidokumentasi kapal KM. BV 5295 TS, winch trawl, alat navigasi dan komunikasi;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Putus : 20-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 September 2017 — PHAM HUNG LINH
6524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM HUNG LINH
    BV 98667 TS;Terdakwa berada di luar tahanan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pontianakkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa Terdakwa PHAM HUNG LINH selaku Nahkoda KM. BV 98667TS bersamasama dengan VO THAI LAP (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku Nakhoda KM.
    BV 99466 TS adalah kapalbantu penangkap ikan yang dinakhodai Terdakwa PHAM HUNG LINH denganjumlah awak kapal 3 (tiga) orang warga negara Vietnam dan KM. BV 98667Hal. 2 dari 13 hal. Put. No. 116 K/PID.SUS/2017TS maupun KM. BV 99466 TS tidak memiliki dokumen kapal dan dalammelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, KM. BV 99466 TS maupun KM.
    45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP;DANKEDUA:Bahwa Terdakwa PHAM HUNG LINH selaku Nahkoda KM.
    No. 116 K/PID.SUS/2017Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut:Bermula Terdakwa PHAM HUNG LINH yang merupakan Nahkoda KM.BV 98667 TS bersamasama VO THAI LAP yang merupakan Nakhoda KM.BV 99466 TS berangkat dari Ba Ria Vung Tau, Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan, pada saat memasuki perairan Indonesia KM. BV 98667 TSdan KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAM HUNG LINH denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kapal KM. BV 98667 TS; 1 (satu) unit alat bantu penangkapan Winch dan Tali Warp; 1(satu) buah Kompas EXPRESS; 1 (satu) unit Radio Star Sea Eagle 6900; 1 (satu) unit Radio Star Galaxy;Hal. 5 dari 13 hal. Put.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PT PALEMBANG Nomor 53/PID/2015/PT.PLG
Tanggal 7 Juli 2015 — PHAM TRIEU DOUNG
6551
  • PHAM TRIEU DOUNG
    PUTUSANNomor 53 / PID/ 2015 /PT.PLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palembang di Palembang yang mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini dalam perkara terdakwa :Nama : PHAM TRIEU DOUNGTempat lahir : Vietnam;Umur/T gl lahir :48 Tahun / 8 Oktober 1966;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : 46/239 Le Loi Ngu Quyen Hai PhongVietnam;Agama : Budha;Pekerjaan : Tehnisi Kapal;Pendidikan
    tanggal 12 Februari 2015,sejak tanggal 22 Februari 2015 s/d tanggal 22 April 2015;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnyaserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 April 2015Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN.Plg. dalam perkara tersebut diatas;Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Januari 2015No.Reg.Perkara : PDM54/N.6.14.7/EUH.2/01/2015 Terdakwa didakwa sebagaiberikut :Dakwaan :Kesatu :won n Bahwa ia terdakwa PHAM
    setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2014 bertempat di bandara internasional sultan Mahmud badaruddin II Palembang,atau setidaktidaknya disalah satu tempat atau ditempattempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas A Khusus Palembang, tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika golongan II berupa : Osaphine sulfat ampul 10 mg, Perbuatan mana yangdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :won n Bahwa ia terdakwa PHAM
    Laboratorium Foresik PolriCabang Palembang dengan kesimpulan sebagaiberikut :Barang bukti berupa Osaphine Sulfan Ampul 10 mg/ml (Nomor urut 1) pada tablepemeriksaan mengandung Morfin Sulfat terdaftar sebagai golongan II (dua) NomorUrut 86 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.wonnn anne Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 117 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Dan:Dakwaan :Kedua : Bahwa ia terdakwa PHAM
    golongan III Nomor urut 12 lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.wonn Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 ayat (1)huruf UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Alm 3 dari 9 him Pts.No.53/PID/2015/PT.PLGMembaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 April 2015REG.PERKARA.NO : PDM54/Ep.2/2/2015 yang menuntut agar Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa Pham
Putus : 16-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 198/PID.SUS/2012/PT.PTK
Tanggal 16 Januari 2013 — PHAM DUC THINH
9127
  • PHAM DUC THINH
    PHAM DUC THINH selaku Nakhoda Kapal Penangkap IkanKM. BV 5323 TS bersamasama dengan Mr.
    PHAM DUC THINH selaku Nakhoda Kapal Penangkap Ikan KM. BV5323 TS bersamasama dengan Mr.
    PHAM DUC THINH sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 92 jo pasal 102 UndangUndang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atasUU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.DANKedua :Bahwa terdakwa Mr. PHAM DUC THINH selaku Nakhoda Kapal Penangkap IkanKM. BV 5323 TS bersamasama dengan Mr.
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 8 Januari 2014 — PHAM PHU QUOC
3817
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr.
    PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa: -1. 1 (satu) unit Kapal KM. BV 92375 TS2. 1 (satu) Buah Kompas Express, dan3. 1 (satu) Unit Radio Superstar 2400Dirampas untuk Negara- 1 (satu) Unit bagian alat penangkap ikan Pair Trawl ( winch dan tali wrap)Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    PHAM PHU QUOC
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    PHAM PHU QUOC telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Perikanan "Secara bersamasama dengansengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapanikan tidak memiliki SIUP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHUQUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Dendasebesar Rp 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit Kapal KM.
    PHAM PHU QUOC telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Perikanan "Secara bersamasama dengan sengajadi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan ikan tidak memilikiSIUP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHUQUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Dendasebesar Rp 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dan jikapidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empat) bulan;3.
Putus : 12-09-2017 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 12 September 2017 — PHAM VAN SOAN NHO
10449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAM VAN SOAN NHO
    No. 82 K/Pid.Sus/2017Surat Ijin Usaha Perikanan pada saat menangkap ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia;Perbuatan Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUNomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang RI Nomor : 31tahun 2004 Tentang Perikanan jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;DANKedua :Bahwa Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO yang
    Menyatakan Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menggunakan alatpenangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggarPasal 92 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliarrupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit kapal perikanan KM.BV 97789 TS089 TS; 1 (satu) unit alat tangkap Jaring Pair Trawl; 1 (satu) unit kompas Express; 2 (dua) unit Radio Star Sea Galaxy;Hal. 5 dari 14 hal. Put.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAM VAN SOAN NHO oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk.
Tanggal 14 Nopember 2012 — PHAM DUC THINH
567
  • PHAM DUC THINH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan
    PHAM DUC THINH
    PHAM DUC THINH selaku Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM. BV 5323 TS bersamasama dengan Mr.
    PHAM DUC THINH selaku Nakhoda Kapal Penangkap IkanKM. BV 5323 TS bersamasama dengan Mr.
    PHAM DUCTINH selaku NakhodaKM.