Ditemukan 235 data
1.IBRAHIM
2.PUJI YULIANTO
Tergugat:
1.PT. WINATAMA MULTIMAS
2.PT. CATUR PILAR MITRA SINERGI
3.PT. SIMA CONCERN ALIHDAYA
4.PT. TETRA ARDI TAMA
5.PT. PERTAMINA GASDOM Region II
74 — 27
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 776.000,00,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
SUPRIADI
Tergugat:
1.PT. WINATAMA MULTIMAS
2.PT. CATUR PILAR MITRA SINERGI
3.PT. SIMA CONCERN ALIHDAYA
4.PT. TETRA ARDI TAMA
5.PT. PERTAMINA GASDOM Region II
183 — 49
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 776.000,00,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
PT. Golden Oilindo Nusantara
Tergugat:
Anggota Serikat Buruh PK FSB NIKEUBA yang terdiri dari ARDA WELLY, DKK
157 — 43
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 121/Pdt.Sus-PHI/2020/PHI.PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 121/Pdt.Sus-PHI/2020/PHI.PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 326,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
SUWITO
Tergugat:
1.PT. WINATAMA MULTIMAS
2.PT. CATUR PILAR MITRA SINERGI
3.PT. SIMA CONCERN ALIHDAYA
4.PT. TETRA ARDI TAMA
5.PT. PERTAMINA GASDOM Region II
94 — 29
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 776.000,00,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
JOKO ADI SAPUTRO
Tergugat:
1.PT. WINATAMA MULTIMAS
2.PT. CATUR PILAR MITRA SINERGI
3.PT. SIMA CONCERN ALIHDAYA
4.PT. TETRA ARDI TAMA
5.PT. PERTAMINA GASDOM Region II
169 — 26
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.PLG tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 776.000,00,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
61 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp250.000,00 perhari atas keterlambatan pemenuhan Putusan ini;9 Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;ATAU :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri KlasIA Palembang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo atbono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I.A Palembang telah mengambil putusan Nomor 03/G/2013/PHI.PLG
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan HubunganKerja, Nomor 013/G/2012/PHI.PLG, tertanggal 19 November 2012;14 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.APalembang, Nomor 013/G/2012/PHI.PLG, yang diputuskan pada hari Selasa,tanggal 29 Januari 2013 oleh Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut,dan putusannya dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hariSelasa, tanggal 05 Februari 2013, yang pada pokoknya menetapkan : Gugatan Penggugat
tidak dapat diterima;e Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);15 Bahwa atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas I A Palembang, Nomor 013/G/2012/PHI,PLG, Termohon Kasasi/Tergugat kembali mengajukan gugatan Nomor 03/G/2013/PHI.PLG., denganperkara yang sama, melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I A Palembang;Berdasarkan uraian dari pokok permasalahan
PHAPROS, Tbk., tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Klas I.A PalembangNomor 03/G/2013/PHI.PLG tanggal 02 Juli 2013 sehingga amarnya seperti yang akandisebutkan di bawah ini;Hal. 13 dari 15 hal. Put.
Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KlasI.A Palembang Nomor 03/G/2013/PHI.PLG tanggal 02 Juli 2013 sehingga berbunyisebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat dengan alasan PHK Penggugat di kwalifikasikanmengundurkan diri adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;3 Menyatakan PHK dapat dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat
153 — 18
Desember 2012, untuk selanjutnyaGiS@DUt 2 woe seeeeeeececcccseeeeeeeeees TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Industrial tersebut; Telah membaca berkas perkara;Telah Mendengar pihak Penggugat dan Tergugat serta saksi Penggugat maupun saksisaksiTergu gat; TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 18Maret 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, dengan Register Perkara Nomor : 03/G/2013/PHI.PLG
Phapros Tbk bersedia memberikan UangKebijaksanaan sebesar Rp. 6.000.000, (Enam Juta Rupiah). 16 Bahwa dalam perkara ini mohon kiranya Majelis Hakim dapat turut memperhatikandan mempertimbangkan:Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I APalembang, Nomor: 013/G/202/PHI.PLG, yang diputuskan pada hari Selasa, tanggal29 Januari 2013 oleh Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut, danputusannya dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa,tanggal 05
Mennghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraMenimbang, bahwa Atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasanyatelah mengajukan Duplik ; 1 Bahwa Tergugat menyadari dan mengakui telah keliru menuliskan nomor Perkarapada Jawaban Tergugat atas Gugatan Penggugat dalam Perkara No. 03/G/2013/PHI.PLG, yaitu dengan menuliskan Jawaban Gugatan Perkara No. 13/G/2012/PHI.PLG, dimana seharusnya tertulis Jawaban Gugatan Perkara No. 03/G/2013/IPHI.PLG, sehingga dengan demikian
dengan Jawaban Tergugat,dalam Pokok Perkara, atas Jawaban Tergugat 08 Mei 2013;f Tergugat menyadari dan mengakui kekeliruan tersebut, serta bersedia untukmemperbaiki, khusus terhadap kesalahan/kekeliruan dalam penulisan NomorPerkara pada Jawaban Tergugat tertanggal 08 Mei 2013, dalam No. 03/G/2013/PHI.PLG;2 Bahwa Tergugat tetap pada dalildalil sebagaimana dikemukakan dalam Jawaban,tanggal 08 Mei 2013, dan menolak seluruh dalildalil Gugatan dan Replik yangdikemukakan oleh Penggugat, kecuali halhal
Phapros, Cabang Palembang bulan Maret 2012wana n ona a8 n 222222222 = 22 == 222 === === === == === === diberi tanda T12 ;13Salinan Putusan Nomor 13/G/2012/PHI.PLG diberi tanda T13 ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis, Penggugat jugamengajukan saksi ahli, saksi ahli tersebut setelah disumpah menurut agama/kepercayaannya selanjutnya memberikan keterangan sebagai berikut:Saksi Ahli Penggugat :1.
40 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan/pertinmbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksaperkara Nomor 37/G/2009/PHI.PLG telah menyalin putusan/pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkaraNomor : 36/G/2009/PHI.PLG dan memutus perkara a quo dengantidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon KasasiHal. 7 dari 12 hal. Put.
No. 230 K/Pdt.Sus/2010oleh karenanya Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan amarputusan Judex Facti Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Palembang yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima karena pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang tanggal 25 November 2009 Nomor37/G/2009/PHI.LPLG telah menyalin pertimbangan hukum perkaraNomor 36/G/2009/PHI.PLG dan memutus perkara a quo denganmempertimbangkan
alat bukti perkara Nomor 36/G/2009/PHI.PLGdan tidak mempertimbangkan = alat bukti yang diajukanPenggugat/Pemohon Kasasi hal ini terlinat jelas dalam pertimbanganhukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Klas A Palembang tanggal 25 November2009 Nomor 37/G/2009/PHI.PLG halaman 9 yang menyatakanbahwa di depan sidang Penggugat mengajukan surat buktiFotocopy Kartu tanda Pengenal Penggugat sebagai karyawan PT.Pinago Utama NIP.U.22.R Jabatan Driver BG.8414 AO
Banhwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap putusan/Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Klas A Palembang tanggal 25 November 2009Nomor 37/G/2009/PHI.PLG yang telah menyalin pertimbangan hukumperkara Nomor 36/G/2009/PHI.PLG tanpa membuat rincianpertimbangan tersendiri sehingga kemandirian dan kreatifitas MajelisHakim yang membuat pertimbangan hukum untuk memutus perkara aquo dirasa tidak ada dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Bahwa jelas adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Palembang tanggal 25 November 2009Nomor 37/G/2009/PHI.PLG, tidaklah didasari dan disertai oleh alasanalasan dan pertimbanganpertimbangan hukum yang cukup dan alasanyang tepat, dan telah menyalin pertimbangan hukum perkara Nomor36/G/2009/PHI.PLG tanpa membuat rincian pertimbangan tersendiri olehkarenanya tidak memenuhi hukum acara perdata yang berlaku, sehinggaputusan tersebut harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor10/G/2010/PHI.PLG tanggal 24 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; Membebankan ongkos perkara kepada Negara sebesar Rp 0,00 (nihil) ;
Agustus 2010 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 10/G/2010/PHI.PLG
Hal tersebut dapat dilinat dalampertimbangan Majelis dari halaman 3 sampai halaman 17 dalam putusan ;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembangtidak cermat dalam memutuskan suatu perkara, dengan membiarkan parapihak yang berperkara melalui proses panjang dan berteletele serta tidaktaktis dalam mengambil putusan, walaupun Pemohon Kasasi telah dari awalmeminta putusan sela tetapi juga tidak dipertimbangkan, dengan tidakmemberikan alasan dalam putusan Nomor 10/G/2010/PHI.PLG
No. 122 K/Pdt.Sus/201 1Penggugat berhak atas uang pisah sebesar 5 x Rp1.000.000,00 x 15% = Rp750.000,00 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat MahkamahAgung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi JONKE KENIDI alias HERIYANTO tersebut dan membatalkanputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PalembangNomor 10/G/2010/PHI.PLG tanggal 24 Juni 2010 serta Mahkamah
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 2 Tahun2004, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JONKE KENIDIalias HERIYANTO tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 10/G/2010/ PHI.PLG
61 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanjungenim Lestari Pulp And Paper(SP.PT.TEL) 20092011 ;5 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;Atau :Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberi putusanperkara ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembangberpendapat lain, mohon memberi putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberi putusan Nomor 03/G/2012/ PHI.PLG
karena Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebuttidak cermat, tidak teliti dan tidak serius dan tidak memperhatikan prosespersidangan dengan seksama dalam memeriksa dan mengadili PerkaraNomor 03/G/2012/PHI.PLG tersebut sehingga kami mohon kepada KetuaMahkamah Agung RI untuk memeriksa kembali berkasberkas yangberhubungan dengan Perkara Nomor 03/G/2012/PHI.PLG ;DALAM KONVENSI :1Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiberkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor
: 03/G/2012/PHI.PLG yangmenyatakan Penggugat meminta dan ada menerima sejumlah uang darivendor melalui rekening keluarganya dengan alasan pertimbangan sebagaiberikut :Halaman 67 alinea 2 :"Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis Penggugat berupa bukti P6,Py, dan buktibukti tertulis Tergugat berupa bukti TK/PRg, TK/PR10A, TK/PR10B, TK/PR10C, serta keterangan saksisaksi, Majelis Hakim berpendapatterdapat fakta hukum benar Penggugat telah dipanggil oleh Tergugat untukmenghadap Bapak M.
Nerlyana Sinambela Ismail dapat terbantahkan oleh bukti P11,P12, P13 dan P14 serta keterangan saksi Nerlyna Sinambela ;1 Bahwa Pemohon Kasasi dahuluPenggugat Konvensi/TergugatRekonvensi berkeberatan terhadapputusan Perkara Nomor: 03/G/2012/PHI.PLG yang menerangkan bahwaPenggugat sendiri dalam gugatannyatidak mengajukan tuntutan sejak kapanberakhirnya hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat denganalasan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 70 alinea 3:"Menimbang, bahwa tuntutan terhadap uang
Johannes Sutiaberdasarkan permintaan Penggugat kepada Sdr.Johannes Sutia ;Bahwa dalam halaman 68 alinea 4 putusan perkaraNomor: 0)3/G/2012/ PHI.PLG berbunyi:"Menimbang, bahwa berdasarkan buktibuktitertulis Penggugat berupa bukti P11, P12, P13dan P14 serta keterangan saksi NerlynaSinambela, Majelis Hakim berpendapat terdapatfakta hukum benar nama istri Penggugat adalahNerlyna Sinambela dan bukanlah NerlyanaSinambela", membuktikan bahwa keluarga/istriPemohon Kasasi dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
diletakkan dalam perkara ini;Dalam Subsidair :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara iniberpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat yaitu tentang PerselisihanHak diikuti perselisihan PHK, telah diputus dalam perkara Perdata No. 29/G/2008/PHI.PLG
kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk dapat menolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima gugatan Penggugat seluruhnya; Bahwa apa yang Tergugat uraikan dalam Eksepsi di atas, mohon jugaapa yang akan didalilkan oleh Tergugat dalam pokok perkara dapatdipandang satu kesatuan dari jawaban Tergugat atas gugatanPenggugat;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Klas A Palembang telah mengambil putusan, yaituputusan No. 36/G/2009/PHI.PLG
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas A Palembang tanggal 25 Nopember 2009 Nomor 36/G/2009/PHI.PLG tersebut tidak memuat alasan hukum yang menjadi dasarputusan hal ini bertentangan dengan Pasal 102 ayat (1) huruf e UndangHal. 8 dari 10 hal. Put. No. 227 K/Pdt.Sus/2010Undang No. 2 Tahun 2004 dan berdasarkan Pasal 102 ayat (2) putusantersebut batal demi hukum;3.
Bahwa jelas adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Nopember 2009 Nomor36/G/2009/PHI.PLG, tidaklah didasari dan disertai oleh alasanalasandan pertimbanganpertinbangan hukum yang cukup dan alasan yangtepat, sehingga oleh karenanya tidak memenuhi hukum acara perdatayang berlaku, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasanalasan ke. 1 s/d 3 :Bahwa alasanalasan ini
28 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 283 K/Pdt.Sus/2009Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.11/G/2008/PHI.PLG, tanggal 22 Mei 2008, yang amarnya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak tuntutan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
Bahwa judex factie Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI) pada PengadilanNegeri Kelas A Palembang telah salah menerapkan Hukum UUKetenagakerjaan, Pasal 50 ayat (1) Bab IX tentang Hubungan Kerja UUNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pertimbangan hukumPutusan Nomor 11/G/2008/PHI.PLG, alinea kedua dari atas halaman 13yang berbunyi:"Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti (T2l), (T2Il) dan keterangansaksisaksi Termohon Kasasi semula Penggugat, terdapat fakta hukumbahwa benar Termohon Kasasi
Bahwa judex factie Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI) pada PengadilanNegeri Kelas A Palembang telah salah menerapkan Hukum Acara PerdataPembuktian Sempurna bahwa fakta hukum yang diakui kebenarannya olehTermohon Kasasi semula Penggugat pada dalil Replik Termohon Kasasisemula Penggugat butir (4) ;Bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat mengakui tidak ada hubungankerja antara Termohon Kasasi semula Penggugat dengan Pemohon Kasasisemula Tergugat II (Putusan Nomor 11/G/2008/PHI.PLG, baris kedua dariatas
No. 283 K/Pdt.Sus/2009tentang Hukum Pembuktian, fakta hukum yang tidak terbukti dijadikanpertimbangan hukum pada pokok perkara adanya bukti telah terjadihubungan kerja antara Termohon Kasasi semula Penggugat denganPemohon Kasasi semula Tergugat II pertimbangan hukum halaman 6 butir 4Putusan Nomor 11/G/2008/PHI.PLG, yang berbunyi:"Bahwa memang benar pada awalnya Termohon Kasasi semula Penggugatadalah Mahasiswi Praktek Kerja Lapangan seperti yang disebutkan dalamJawaban Pemohon Kasasi semula Tergugat
Bahwa judex factie Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) pada PengadilanNegeri Kelas A Palembang telah salah menerapkan Hukum Acara Perdatahukum pembuktian Pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan mengenai Pengalihan butir 5 halaman 6 Putusan NomorII/G/2008/PHI.PLG berbunyi:"Bahwa dalil jawaban Pemohon Kasasi semula Tergugat pada angka 5 dan6 yang menyatakan menolak dalildalil gugatan Termohon Kasasi semulaPenggugat dengan alasan bahwa antara Pemohon Kasasi semula TergugatIl dengan
257 — 103
Menghukum Tergugat membayarkan secara tunai upah yang biasaditerima oleh Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2010 s/d Februari2011 atau selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp 29..890.000, (dua puluhsembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).Hal 9 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.6.
Bahwa gugatan perkara a quo adalah telah kadaluwarsa berdasarkanPasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan joYurisprudensi Mahkamah Agung Ril. dalam Perkara No. 700Hal 34 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.2.K/Pdt.sus/2008 tanggal 14 September 2009 jo.
Bahwa Pasal 96 UU Tentang Ketenagakerjaan:Hal 38 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG. Tuntutan pembayaran upah pekerna/buruh dan segala pembayaranyang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelahmelampaul jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;5.
Yang benar adalah ketentuan tentang kadaluwarsadalam Pasal 96 UU Tentang Ketenagakerjaan berlaku untuk segalaperselisihan tentang pembayaran (hak) yang timbul dari adanyahubungan kerja termasuk diantaranya hak atas pesangon akibatpemutusan hubungan kerja;Hal 39 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.7.
MARGANI, SE, SHPanitera Pengganti,BART O, SH.Hal 53 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.
TRIWINDARI
Tergugat:
KOPERASI KARYAWAN PT. PUSRI PALEMBANG KKP
71 — 33
., adalah Pengurus Serikat Pekerja DPD K SPSI1973 Sumatera Selatan yang beralamat pada Jalan VeteranNomor 7085 Lantai Ill Palembang, berdasarkan Surat KuasaTertanggal 6 Mei 2019 yang telah diregister dikepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 902/SK/2019/PHI.PLG, tertanggal 6Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LAWANKARYAWAN PT.
PALEMBANG, Perseroan,berkedudukan di Jalan Melur Komplek PT Pusri Palembang.Dalam hal ini diwakili oleh Masbihuri, Jabatan sebagai KetuaKoperasi Karyawan PT Pusri (KKP), yang memberikan kuasakepada M Rudi Effransyah, S.H. adalah Advokat/Pengacaraberalamat di Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Agustus 2019 yang telah diregister dikepaniteraanPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 94/Pdt.SusPHI/2019/PN.PlIgPalembang Nomor 1032/SK/2019/PHI.PLG
37 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 204 K/Pdt.Sus/2011) Penggantian pengobatan dan perawatan := % x Rp. 16.800.000, = Rp. 2.520.000,SUBSIDAIR :Mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 27/G/2010/PHI.PLG., tanggal 22 November 2010 yang amarnya sebagai berikut :1.
ratus sembilan puluh duaribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 0, (NIHIL) ;Menimbang, bahwa putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat pada tanggal 22 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh Penggugatdengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa tanggal 26 Nopember 2010diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Desember 2010 sebagaimanaternyata dari akte permohonan kasasi No. 24/Kas/PHI.G/2010/PHI.PLG
Bahwa alasan diajukannya permohonan kasasi ini oleh Pemohon Kasasi / Penggugatialah dikarenakan Judex Facti telah salah / keliru dalam menerapkan hukum dan /atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku ketika memberikan pertimbanganhukum dalam perkara Nomor 27/G/2010/PHI.PLG. yang mengakibatkan cacatnyaputusan dalam perkara tersebut.2. Bahwa Judex Facti telah keliru dan/atau melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaandalam memberikan pertimbangan hukum.a.
Judex Facti dalam pertimbangan tentang hukumnya dalam putusan Nomor 27/G/2010/PHI.PLG. halaman 14 menyatakan : "...berdasarkan bukti Pl. terdapatfakta hukum Tergugat telah memberikan peringatan tertulis dan skorsing secarabersamaan sebagai akibat kesalahan Penggugat yang tidak mentaati tata tertibperusahaan (kapitalisasi oleh Pemohon Kasasi / Penggugat).Pada bagian lain, yaitu halaman 15 Putusan Nomor 27/G/2010/ PHI.PLG., JudexFacti dalam pertimbangan tentang hukumnya menyatakan "....berdasarkan
Judex Facti telah menolak permohonanputusan sela yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat denganpertimbangan hukum sebagaimana dimuat dalam halaman 18 putusan Nomor 27/G/2010/PHI.PLG., yang menyatakan bahwa "... Penggugat di PHK oleh Tergugatpada bulan oktober 2009, yang mana PHK tersebut ditolak / tidak disetujui olehPenggugat.
173 — 21
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauankembali (uitvoerbaar bij Voorraad)Hal 17 dari 94 halaman Putusan No.16/G/2012/PHI.PLG.8.
Berdasarkan Perjanjian Distributor dengan Tergugat Il,Hal 25 dari 94 halaman Putusan No.16/G/2012/PHI.PLG.12.Tergugat Il lah yang bertanggung jawab untuk membayar upahkaryawannya. Pembayaran yang dilakukan Tergugat adalah kepadaTergugat Il secara langsung dalam bentuk pembayaran produk yang dibelioleh Tergugat Il.
Hal 37 dari 94 halaman Putusan No.16/G/2012/PHI.PLG.5. Bahwa dalil Gugatan PARA PENGGUGAT pada angka 3 merupakanpermasalahan hukum / hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT denganTERGUGATI dan tidak ada hubungannya dengan TERGUGATII sehinggatidak perlu TERGUGATII tanggapi.6.
Foto Copy Tanda Terima tanggal 31 Maret 2011 yang terima Heri, diberitanda TII.6.13;35.Foto Copy Surat Claim Biaya Team Task Force Motor Bulan April 2011Nomor : 013/TF/PLG/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diberi tanda TII.7.1;Hal 67 dari 94 halaman Putusan No.16/G/2012/PHI.PLG.36.
Rp. 75.000,Materai ............2 Rp. 6.000.Jumlah ...........55 Rp. 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah);Hal 107 dari 94 halaman Putusan No.16/G/2012/PHI.PLG.
40 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepadaTergugat ;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan lain yang seadiladilnya menurut hukum, keadilan dankebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu Putusan tanggal 12Juli 2010, Nomor 7/G/2010/PHI.PLG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK
mengadili perkara ini ;Bahwa, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadapputusan perkara Nomor 7/G/2010/PHLPLG karena Yang Mulia MajelisHakim yang mengadili perkara tersebut tidak cermat, tidak teliti dan tidakserius dan tidak memperhatikan proses persidangan dengan seksamadalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 7/G/2010/PHI.LPLGtersebut sehingga kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung republikIndonesia untuk memeriksa kembali berkasberkas yang berhubungandengan perkara Nomor 7/ G/2010/PHI.PLG
;DALAM POKOK PERKARA 1.Bahwa, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadapputusan perkara Nomor 7/G/2010/PHI.PLG yang mengabulkan gugatanPemohon Kasasi dahulu Penggugat hanya sebagian ;Bahwa, menurut hemat kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasidahulu Tergugat, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusperkara Nomor 7/G/2010/PHIPLG tidak cermat, karena PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugatadalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan non prosedural
122 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Palembang yangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 05/G/2011/PHI.PLG mengabulkaneksepsi Tergugat dengan pertimbangan perkara a quo belum dapat diajukanke Pengadilan WHubungan Industrial karena belum melalui tahapanperundingan Bipartit sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UndangundangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;e.
Bahwa berdasarkan pada faktafakta, dasar hukum dan yurisprudensisebagaimana tersebut di atas, jelas tuntutan Penggugat terhadapTergugat telah daluwarsa maka adalah beralasan menurut hukum kiranyaMajelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor05/G/2013/PHI.PLG tanggal 20 Agustus 2013 yang amarnya
putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palembang tersebut dijatunkan dengan hadirnya kuasaTergugat/Pemohon kasasi pada tanggal 20 Agustus 2013 dan Tergugat/Pemohon kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 Agustus 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari AktePernyataan Permohonan Kasasi Nomor 08/Kas/2013/PHI.PLG
Kasasi namun belummendapatkan tanggapan dari Pemohon Kasasi; Pada tanggal 21 Oktober 2010, Termohon Kasasi mengajukanpermohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Muara Enim;Hal.13 dari 15 hal.Put.No.590 K/Pdt.SusPHI/2013 Pada tanggal 2 Februari 2011, Termohon Kasasi mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang terdaftardalam Register Perkara Nomor 05/G/2011/PHLPLG; Pada tanggal 14 Juni 2011 Termohon Kasasi mengajukan Kasasiatas putusan Perkara Nomor 05/G/2011/PHI.PLG
38 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
arti bahwa gugatan dimaksud diajukan setelah melebihi batasmaksimal yaitu dalam waktu (satu) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka dengan pertimbangan hukumdimaksud, Tergugat mohon pada Majelis Hakim yang mulia berkenan untukmenolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang sudahlampau waktu tersebut;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 11/G/2012/ PHI.PLG
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat padatanggal 29 Januari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanyaberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Januari 2013 mengajukan permohonan kasasipada tanggal 11 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 01/Kas/2013/PHI.PLG., yang dibuat oleh
adalah ketentuansebagaimana dimaksu dalam Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 (bukti T.7,T.8 dan T.9);3 Bahwa Majelis Hakim Hubungan Industrial telah salah di dalam menerapkanhukum di dalam pertimbangannya dikarenakan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial telah memutus perkara tersebut di atas telah melampauikewenangannya dimana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telahmemutus di luar dari dalildalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat;Bahwa di dalam gugatannya Nomor 11/G/2012/PHI.PLG
KGS. FERDIANSYAH
Tergugat:
1.PT. Sinar Mulia Utama Cq Direktur PT. Sinar Mulia Utama
2.PT. Sharp Elektronik Indonesia Cq Direktur PT. Sharp Elektronik Indonesia
127 — 19
., Advokat/Penasehat Hukumpada Kantor Agus Suri, S.H. dan Rekan, yang beralamat di JalanRama IX No 049 RT/RW 04/01 Kelurahan alangalang Lebar,Kecamaan Alangalang Lebar Kota Palembang, ProvinsiSumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19Mei 2019, yang telah diregister dikepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor136/SK/2019/PHI.PLG tertanggal 11 Juni 2019, untukselanjutnya disebut sebagai Penggugat;LAWAN:1.
Jambe Timur, Kerawang, Jawa Barat, dalam halint diwakili oleh Tadashi Ohyama selaku Direktur yangmemberikan kuasa kepada Sagoro Eddy, Ismed Pahulu Lubis,Surya Nusa, Pradana Dwi Putra, Faisal Adi Mahardani, danNurni Kesuma, kesemuanya karyawan PT Sharp ElektronikIndonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli2019, yang telah diregister dikepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang NomorHalaman 1 dari 32, Putusan Nomor 78/Pat.SusPHI/2019/PN.Plq.904/SK/2019/PHI.PLG