Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 201/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal 3 Februari 2021 — SH
Terdakwa:
Piantori Bin Johan
7329
  • SH
    Terdakwa:
    Piantori Bin Johan
    Nama lengkap : Piantori Bin Johan;2. Tempat lahir : Sri Mulya, Lampung Utara;3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 25 Juli 1988;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Melungun Ratu Kecamatan Muara Sungkai LampungUtara;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Piantori Bin Johan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piantori Bin Johan dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1(Satu) unit Handphone Vivo Type Y30 warna biruDikembalikan kepada pemiliknya4.
    Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Piantori Bin Johan bersamasama dengan saksi Andika
    handphone milik korban tersebut dibawa oleh saksilalu terdakwa, saksi dan Saudara Heri pulang kerumah masingmasing; Bahwa dari hasil penjualan motor tersebut saksi mendapatkan bagian sebesarRp. 500,000, (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut saksi pergunakanuntuk kebutuhan saksi seharihari; Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengambil barangbarang milik saksi Rahmat tersebut;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa Piantori