Ditemukan 2 data
1 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Erwin Arsipan bin Arsipan) dengan Pemohon II (Repa Piantari binti Basarudin) yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2022 di Desa Selingsingan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Utara;
- Membebankan Para
12 — 1
Harun bin Hamid Harun) terhadap Penggugat (Piantari Ali binti Tahir Ali).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.