Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-07-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 120/Pid.B/2014/PN.KB
Tanggal 8 Juli 2014 — PIYANTORI Bin JOHAN
183
  • Menyatakan terdakwa PIYANTORI Bin JOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama selama 7 (Tujuh) Bulan;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    PIYANTORI Bin JOHAN
    PUTUS ANNOMOR :120/Pid.B/2014/PN.KBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama PIYANTORI Bin JOHAN;Tempat Lahir : Sri Mulya;Umur / Tanggal Lahir : 25 tahun/ 27 Juni 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Kali Balangan, Kec.
    . : PDM92/K.BUMI/04/2014 yang pada pokoknya menuntut:1 Menyatakan Terdakwa PIYANTORI Bin JOHAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPdalam Dakwaan Kesatu Kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PIYANTORI Bin JOHAN berupa pidanapenjara selama, 11 (sebelas) Bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    pembelaan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mohonkepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa juga tetap pada pembelaan / permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa olehJaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM92/K.BUMI/04/2014 sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa ia terdakwa PIYANTORI
    kabur dari pintu depan rumah, setelah mengetahui peristiwa pencuriantersebut selanjutnya saksi korban Rudi Afrizal bin Rusdi dan saksi korban Yadi Saputrabin Rusdi melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebutsaksi korban Rudi Afrizal bin Rusdi dan saksi korban Yadi Saputra bin Rusdimengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah;Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP;ATAUKETIGA :Bahwa ia terdakwa PIYANTORI
    LIGHTS di depan dan terdapat tulisan PIAN di bagian dalam topi tersebut,selanjutnya saksi Ricky Stailan bin Cikwan (anggota kepolisian sektor sungkai utara)melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pemilik topi tersebutbernama lengkap PIYANTORI dan bertempat tinggal di Desa Pakuan AgungKecamatan Mungkai Sungkai Kabupaten Lampung Utara, kemudian saksi Stailan binCikwan memberikan informasi perkembangan penyelidikan perkara tersebut melaluiSP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil