Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUHAMMAD PIANUR Bin PADLIANUR
66 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Pianur Bin Padlianur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Mengedarkan Minuman Beralkohol;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan pidana selama 5 (lima) hari kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan
Terdakwa:
MUHAMMAD PIANUR Bin PADLIANUR
72 — 23
Saksi PIANUR AHMADI Als.JUPRI Als, YANNOR Als. ANDRESUGIMAN : Bahwa pada sekitar tanggal 9 Juli 2015 dirumah teman Sdr.Hanafi, didesaBenua Lawas Rt.1 Rw.2, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut,terdakwa telah menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor YamahaVixion warna hitam dengan Nopol DA 3850 LX dengan bantuan Sdr.AnangKlantit dengan haga sebesar Rp.3.000.000.