Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pbm
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
NOPRI EXANDI, SH.
Terdakwa:
SUGIANTO BIN SUBROTO
11134
  • Jaya Josendra Cemerlang melalui saksi RANU DUWI PIMNUR, S.P Bin PAIMAN (Alm);

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

    RANU DUWI PIMNUR, S.P Bin PAIMAN (Alm) dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa terdakwa menggelapkan uang tagihan barang milik CV.JayaJosendra Cemerlang; Bahwa Awal mulanya Terdakwa mendatakan Tokotoko yang akanmengambil /membeli barangbarang milik CV.Jaya Josendra Cemerlang laluterdakwa memesan Barangbarang yang telah didatakan tersebut kepadaCV.Jaya Josendra Cemerlang melalui WhatAps (WA) lalu setelah menerimaorderan dari terdakwa SUGIANTO maka pesenan tersebut dicetak dalambentuk
    memang benar Sdr.SUGIANTO sudah memakai uangperusahaan sebesar Rp.75.803.792, (Tujuh puluh lima juta delapan ratustiga tujuh ratus sembilan puluh duan rupiah) dan berjanji akan melunasisampai tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat pada tanggal 19 Maret 2021dan diketahui oleh Ketua Rt.14;Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pbm2. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian barang oleh H.Arsyad;3. 23 (Dua puluh tiga) Lembar Nota Pembelian barang oleh tokotoko lain;Yang telah disita dari saksi RANU DUWI PIMNUR
    JayaJosendra Cemerlang melalui saksi RANU DUWI PIMNUR, S.P Bin PAIMAN(Alm);Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu kKeadaan yang memberatkan danyang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa telah merugikan CV.
    Jaya Josendra Cemerlang melalui saksiRANU DUWI PIMNUR, S.P Bin PAIMAN (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Prabumulih, pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, olehkami, Yanti Suryani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , R.A.