Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 19 September 2022 — Penuntut Umum:
1.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
PILUAN LAIA Alias AMA ANDIKA Alias PENDEKAR MATA SATU
10310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Piluan Laia Alias Ama Andika Alias Pendekar Mata Satu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    1.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, SH
    2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
    Terdakwa:
    PILUAN LAIA Alias AMA ANDIKA Alias PENDEKAR MATA SATU