Ditemukan 1 data
21 — 2
Menyatakan terdakwa DJUFRI HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IJIN MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL JENIS KASEGARAN DAN PINARACI;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 20 (dua puluh) Hari;3.