Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pid.C/2017/PN Gto
Tanggal 19 Januari 2017 — - DJUFRI HASAN
212
  • Menyatakan terdakwa DJUFRI HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IJIN MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL JENIS KASEGARAN DAN PINARACI;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 20 (dua puluh) Hari;3.