Ditemukan 1 data
DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa:
IHSANDO MEIVIAN PANGESTU ALS PINDUT BIN ERFINE NIRMAWANLILIANTA
24 — 0
- Menyatakan Terdakwa Ihsando Meivian Pangestu als Pindut bin Erfine Nirmawanlilianta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna htam No.Pol.
Penuntut Umum:
DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa:
IHSANDO MEIVIAN PANGESTU ALS PINDUT BIN ERFINE NIRMAWANLILIANTA