Ditemukan 5 data
2.Ati Ariyati, S.H
Terdakwa:
ANGGA PINULANG FERDIANTO Bin BAMBANG HARSONO
28 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANGGA PINULANG FERDIANTO Bin BAMBANG HARSONOtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
2.Ati Ariyati, S.H
Terdakwa:
ANGGA PINULANG FERDIANTO Bin BAMBANG HARSONO
9 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Angga Pinulang Ferdianto bin Bambang Harsono ), terhadap Penggugat ( Puspa Aprilia Sandi binti Endro DY );
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah).
9 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Anandha Putra Pinulang bin Purwadi, S.ST) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Intan Endar Permatasari binti Imam Sukandar) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah);
1.ASRIANA, SH.
2.MAARIFA, SH. MH
Terdakwa:
NURHUDA alias UDA binti ABDUL WAHAB
61 — 7
DARUmenyerahkan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y65 Warna GoldNomor IME 1 : 868357039422832 dan IMEI 2 : 868357039422824kepada Terdakwa tanpa dilengkapi dengan kotak/dos dan chargerhandphone, setelah membeli handphone tersebut maka Terdakwalangsung pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa mensoftwereHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pinulang handphone tersebut agar bisa terbuka karena saat itu handphonetersebut dalam keadaan terkunci dan harus menggunakan sandi(password) untuk membukanya
1.ASRIANA, SH.
2.MAARIFA, SH. MH
Terdakwa:
NURHUDA alias UDA binti ABDUL WAHAB
54 — 6
DARUmenyerahkan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y65 Warna GoldNomor IME 1 : 868357039422832 dan IMEI 2 : 868357039422824kepada Terdakwa tanpa dilengkapi dengan kotak/dos dan chargerhandphone, setelah membeli handphone tersebut maka Terdakwalangsung pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa mensoftwereHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pinulang handphone tersebut agar bisa terbuka karena saat itu handphonetersebut dalam keadaan terkunci dan harus menggunakan sandi(password) untuk membukanya