Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN
25 — 21
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN