Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2473/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 17 Januari 2024 —
Terdakwa:
ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN
2521
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana
    kepada Terdakwa ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    ENDRY PITLIYANTO Bin PARJAN