Ditemukan 19 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN PELAIHARI Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Pli
Tanggal 10 Agustus 2016 — Nyoman Miyarse bin Nyoman Plesir
8831
  • Melepaskan terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut dari segala tuntutan hukum ;
    Nyoman Miyarse bin Nyoman Plesir
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nyoman Miyarse anak dariNyoman Plesir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintahagar terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan Pelaihari.3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 3(tiga) potong batang pohon karet yang ditebang.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 102/Pid.B/2016/PN.PIli. 2(dua) potong batang pohon karet yang ditebang.Dikembalikan kepada saksi Rina Sari ;1 (satu) buah mesin senso mini warna orange dan kuning merek Valcondalam kondisi rusak.1 (satu) buah parang dengan hulu kayu panjang sekitar 50 sentimeter.Dikembalikan kepada terdakwa Nyoman Miyarse anak dari Nyoman Plesir.4.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padatuntutannya, begitu pula Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada notapembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Nyoman Miyarse bin Nyoman Plesir pada hari Jumattanggal 17 Oktober 2014 dan hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam tahun 2014 bertempat
    , yang identitas selengkapnya sesuai dengan identitas terdakwa yangdimuat didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir, yangdidudukkan sebagai subyek hukum dalam perkara ini, ternyata dapat mengikutijalannya persidangan dengan baik, bahkan terdakwa dapat menerangkan secara jelassetiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkanbahwa terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir adalah orang yang sehat jasmanidan rohani
    Melepaskan terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut dari segalatuntutan hukum ;3. Memulihkan hak terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir dalamkemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;4.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1254 K/PID/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR
3812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR
    PUTUSANNomor 1254 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada tingkat kasasi telahmemutus perkara Terdakwa :Nama : NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR;Tempat Lahir : Tajau Pecah;Umur/ Tanggal Lahir : 31 tahun/ 30 Desember 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tajau Pecah RT. 07, Kecamatan BatuAmpar, Kabupaten Tanah Laut;Agama : Hindu;Pekerjaan : Petani;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa
    diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pelaihari karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa NYOMAN MIYARSE Bin NYOMAN PLESIR padahari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 dan hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di KebunKaret milik saksi RINA SARI Binti SUMARDI yang beralamat di Desa Jilatan RT.04, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
    Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTanah Laut tanggal 15 Juni 2016 sebagai berikut:leMenyatakan Terdakwa NYOMAN MIYARSE anak dari NYOMAN PLESIR,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanatelah melakukan beberapa perbuatan meskipun masingmasingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan yangsedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum,
    parang dengan hulu kayu panjang sekitar 50 centimeter;Dikembalikan kepada Terdakwa NYOMAN MIYARSE anak dariNYOMAN PLESIR;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 10 Agustus 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut:leMenyatakan Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umun,, tetapiperbuatan itu tidak
    merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatanhukum dalam lingkup hukum perdata;Melepaskan Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir tersebut darisegala tuntutan hukum;Memulihkan hak Terdakwa Nyoman Miyarse Bin Nyoman Plesir dalamkemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Memerintahkan agar barang bukti berupa: 3 (tiga) potong batang karet yang ditebang; 2 (dua) potong batang pohon karet yang ditebang;Dikembalikan kepada saksi Rina Sari; 1 (satu) buah mesin senso mini warna orange dan kuning
Register : 29-10-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN BANJARBARU Nomor 364/Pid.B/2019/PN Bjb
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ARIYANTO WIBOWO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD MARUP Bin NURLI
6433
  • Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plesir (pembengkok besi) panjang 28 Cm (dua puluh centimeter) .
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menetapkan dalam putusannya mengenai barang bukti berupa : 1 (Satu) buah plesir (pembengkok besi) panjang 28 Cm (dua puluhcentimeter).Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Bahwa pelaku masuk rumah saksi dengan tujuan untuk melakukan aksipencurian dengan cara memanjat dinding seng/pagar seng dapur saksikemudian masuk ke dapur rumah saksi, kKemudian pelaku mencongkeljendela rumah kos saksi sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu)buah plesir (pembengkok besi) sampai kunci jendela rumah kos saksirusak. Bahwa perbuatan para pelaku tersebut terhenti setelah tetangga saksiyakni sdr.
Sarif berusaha mencongkel jendeladengan menggunakan 1 (satu) buah plesir (pembengkok besi) panjang 28cm (dua puluh delapan centimeter yang telah dibawa oleh mereka.Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN Bjb Bahwa saat mencongkel jendela tersebut kemudian perbuatan TerdakwaBersama sdr. Sarif tersebut dipergoki oleh saksi Mamik Irawan yangkemudian meneriaki perbuatan mereka dengan sebutan dan teriakanmaling. Bahwa sdr.
Sarifberusaha mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah plesir(pembengkok besi) panjang 28 cm (dua puluh delapan centimeter yang telahHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 364/Pid.B/2019/PN Bjbdibawa oleh mereka, dimana saat mencongkel jendela tersebut kemudianperbuatan Terdakwa bersama sdr.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah plesir (pembengkok besi) panjang 28 cm (dua puluhadelapan centimeter) .Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.6.