Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ida Nurliana, S.H.
14 — 0
Sus / 2024/PN.Pkl tanggal 23 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : Bank BRI KC Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : KPKNL Pekalongan
Terbanding/Turut Tergugat : FRANKY
45 — 16
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 28/Pdt.G/2021/PN.Pkl tanggal 17 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding