Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : M.NOVER DARWAN Als JOKER Bin IWAN
59 — 0
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jamb Nomor : 266/Pid..B/2019//PNJmb tanggal 20 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar
Pembanding/Penggugat II : SRI MURNI
Pembanding/Penggugat III : MARYANI
Pembanding/Penggugat IV : DERHANA br ARITONANG
Pembanding/Penggugat V : ABDILAH
Pembanding/Penggugat VI : ABDUL LATIP
Pembanding/Penggugat VII : SUMARLIN
Pembanding/Penggugat VIII : JUNIA TIUR ARITONANG
Pembanding/Penggugat IX : RESTINA
Pembanding/Penggugat X : NURAINI
Pembanding/Penggugat XI : DARMANELI
Pembanding/Penggugat XII : MUSLIM
Pembanding/Penggugat XIII : EVENDRIADI
Pembanding/Penggugat XIV : MELLA FITRI HARYANTI
Pembanding/Penggugat XV : SALAWATI
Pembanding/Penggugat XVI : SRI WAHYUNI
Pembanding/Penggugat XVII : ERPA DEWI
Pembanding/Penggugat XVIII : SUPRATMAN
Pembanding/Penggugat XIX : UMI KALSUM
Pembanding/Penggugat XX : M. SENEN
Pembanding/Penggugat XXI : MAISYARAH
Pembanding/Penggugat XXII : SARMAIDAH RADIANA
Pembanding/Penggugat XXIII : M. YUNUS
Pembanding/Penggugat XXIV : BAHRUL HILMI
Pembanding/Penggugat XXV : YASMIN<br
107 — 100
M E N G A D I L I
- Menerima Permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 25 September 2019 Nomor : 44/Pdt.G/2019/PNJmb yang dimohonkan banding tersebut ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
-
124 — 36
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 319/Pid.B/2019/PNJmb tanggal 22 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut;
M E N G A D I L IS E N D I R I
- Menyatakan Terdakwa YULINNA Anak dari TJIN KAI KOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT;<