Ditemukan 1 data
52 — 17
Memberi izin kepada Pemohon ( Duvi Irmanto bin Mat Saman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Raden Roro Dyah Banowati binti R Poenito W Hasmoro) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
3.1.Rasya Tri Andhika, laki-laki, lahir di Palembang tanggal 30 Nopember 2006
kepada Termohon (Raden Roro Dyah Banowati binti R Poenito W Hasmoro);
5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah ketiga anak Pemohon dan Termohon dalam poin 4, sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai ketiga anak tersebut berusia dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
6.