Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.KOSIM BIN POKASAN Alm
2.JUMHERI BIN KOSIM
24 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa KOSIM BIN POKASAN dan terdakwa JUMHERI BIN KOSIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri;-------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara
Terdakwa:
1.KOSIM BIN POKASAN Alm
2.JUMHERI BIN KOSIM