Ditemukan 2 data
PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H
Terdakwa:
M.SULTAN Bin PONRU TAMRIN
38 — 15
Sultan Bin Ponru Tamrin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain;
- Membebaskan Terdakwa M. Sultan Bin Ponru Tamrin dari dakwaan Primair Kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M.
Sultan Bin Ponru Tamrin
tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair Kedua; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Penuntut Umum:
PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H
Terdakwa:
M.SULTAN Bin PONRU TAMRIN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : M.SULTAN Bin PONRU TAMRIN
16 — 11
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : M.SULTAN Bin PONRU TAMRIN