Ditemukan 2 data
NAUVAL ARBI WIBOWO,SH
Terdakwa:
ERNA PONTALI
50 — 9
- Menyatakan Terdakwa ERNA PONTALI alias LAMBERtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Isebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar
Penuntut Umum:
NAUVAL ARBI WIBOWO,SH
Terdakwa:
ERNA PONTALI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : TAUFIQ BULAGA alias UPIK LAWANGA alias SYAFRUDIN alias UDIN BEBEK Bin DOAMI BULAGA .Alm
538 — 344
kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Lawanga untuk istirahat; Bahwa setelah tiba di pasar Tentena, Poso, Brekele alias Jaditmeletakan bom utama di depan Pos Polisi sedangkan Ardin alias Rojakmeletakan bom pancingan di dekat jembatan pasar Tentena tepatnya dekatkios penjual daging babi; Bahwa sekitar jam 08.30 Wita terjadi ledakan bom di pasar Tentena,Poso, Jalan Setia Budi, Kelurahan Sangele, Kecamatan PamunaPusalemba, yang mengakibatkan 22 (dua puluh dua) orang meninggaldunia yaitu Andri Pontali
Patria Pilohima alias Ibu Pontali, Pdt.Denni Dolelia, S.Th. Rima Banteki, Rosian Tadjmpu, Samsul Iskandar,Suriati Hasan Monangu, Tommy Yakobus, Yahanes Sampe Toding, YosepRantelimbo, Natali Toi, Marten Tonapa dan Janin dari Ny. Hasma Djepa,sesuai dengan visum et repertum Nomor 154/VerRS.KT.T/VI/2005 tanggal10 Juni 2005 yang ditanda tangani dr.