Ditemukan 47 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0089/Pdt.P/2014/PA.PRA
Tanggal 27 Maret 2014 — -NASRUDIN BIN EDUN -CITRI WATI BINTI MALIKI
93
Register : 24-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0093/Pdt.P/2014/PA.PRA
Tanggal 27 Maret 2014 — -MAHRUP BIN SURABE -MAHANI BINTI SALE
94
Register : 24-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA PRAYA Nomor 0090/Pdt.P/2014/PA.PRA
Tanggal 27 Maret 2014 — -TOMBOK BIN MASIH -KOPLOK BINTI LANCE
162
Register : 18-09-2012 — Putus : 05-02-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 481/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Tanggal 5 Februari 2012 — Penggugat VS Tergugat
1315
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk di izinkan berperkara secara Cumacuma(pordeo);. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah di Aro Kandikirpada tanggal 17 Januari 1994 yang dibuktikan dengan kutipan Akta NikahNomor 402/02/IV1994 tanggal 1 Februarii 1994, yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Tilatang Kamang;.
    PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 melalui Siaran RRI Bukittinggi yang disiarkanpada tanggal 25 September 2012 dan tanggal 30 Oktober 2012 yangdimohonkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bukittinggi sesuaidengan relaas panggilan Nomor 481/Pdt.G/2012/PA.Bkt, tanggal 19 Nopember2012 dan tanggal 26 Nopember 2012, serta tidak terbukti ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa berhubung Penggugat dalam perkara aquo telahmengajukan berperkara secara cumacuma/pordeo
Register : 17-01-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 03-05-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 63/Pdt.G/2013/PA-Bkt
Tanggal 21 Februari 2013 — Penggugat Vs Tergugat
1511
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk di izinkan berperkara secara Cumacuma(pordeo);3. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah di Batagakpada tanggal 21 Nopember 2004 yang dibuktikan dengan kutipan AktaNikah Nomor 524/42/X1/2004 tanggal 24 Nopember 2004, yang dikeluarkanoleh K.U.A. Kecamatan Banuhampu Sungai Puar;4.
    lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah untuk datang menghadap ke persidangan meskipun Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaHalaman 3 dari 12 HalamanBukittinggi sesuai dengan relaas panggilan Nomor 63/Pdt.G/2012/PA.Bkt,tanggal 28 Januari 2013 dan tanggal 18 Februari 2013, serta tidak terbuktiketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa berhubung Penggugat dalam perkara aquo telahmengajukan berperkara secara cumacuma/pordeo
Register : 06-11-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 567/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Tanggal 29 Nopember 2012 — Penggugat VS Tergugat
136
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk di izinkan berperkara secara Cumacuma(pordeo);3. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah di Rao padatanggal 02 Oktober 1985 yang dibuktikan dengan kutipan Akta NikahHalaman 1 dari 11 HalamanNomor 220/1985 tanggal 31 Januari 1986, yang dikeluarkan oleh K.U.A.Kecamatan Rao Mapat Tunggul;.
    pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah untuk datang menghadap ke persidangan meskipun Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaBukittinggi sesuai dengan relaas panggilan Nomor 567/Pdt.G/2012/PA.Bkt,tanggal 19 Nopember 2012 dan tanggal 26 Nopember 2012, serta tidak terbuktiketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa berhubung Penggugat dalam perkara aquo telahmengajukan berperkara secara cumacuma/pordeo
Register : 14-11-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 574/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Tanggal 13 Desember 2012 — Penggugat Vs Tergugat
169
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk di izinkan berperkara secara Cumacuma(pordeo);3. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah di Bukittinggipada tanggal 11Januari 2007 yang dibuktikan dengan kutipan Akta NikahNomor 30/30/1/2007 tanggal 11 Januari 2007, yang dikeluarkan oleh K.U.A.Kecamatan Mandiangin Koto Selayan;4.
    pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah untuk datang menghadap ke persidangan meskipun Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaBukittinggi sesuai dengan relaas panggilan Nomor 567/Pdt.G/2012/PA.BKt,tanggal 19 Nopember 2012 dan tanggal 26 Nopember 2012, serta tidak terbuktiketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa berhubung Penggugat dalam perkara aquo telahmengajukan berperkara secara cumacuma/pordeo
Register : 17-10-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0106/Pdt.P/2016/MS.STR
Tanggal 7 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
1811
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraHalaman 9 dari 16 halamanPenetapan Nomor 0106/Pdt.P/2016/MSSTRMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor0106/Pen.Prodeo/2016/MSSTR tanggal 17 Oktober 2016 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor0106/Pen.Prodeo/2016/MSSTR tanggal 17 Oktober 2016 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 06-12-2018 — Putus : 26-12-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0069/Pdt.P/2018/MS.STR
Tanggal 26 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
1912
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    = dalam register perkara Nomor0069/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor11/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor11/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 13-09-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 470/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Tanggal 29 Nopember 2012 — Penggugat Vs Tergugat
155
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk di izinkan berperkara secara Cumacuma(pordeo);3. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah di Bukittinggipada tanggal 7 April 1994 yang dibuktikan dengan kutipan Akta NikahNomor 17/3/V/1994 tanggal 2 Mei 1994, yang dikeluarkan oleh K.U.A.Kecamatan Mandiangin Koto Selayan;4.
    sebagai wakil atau kuasanyayang sah untuk datang menghadap ke persidangan meskipun Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaBukittinggi sesuai dengan relaas panggilan Nomor 470/Pdt.G/2012/PA.BKt,tanggal 17 September 2012 dan tanggal 10 Oktober 2012, melalui siran RRIBukitinggi serta tidak terbukti ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatualasan yang sah;Menimbang, bahwa berhubung Penggugat dalam perkara aquo telahmengajukan berperkara secara cumacuma/pordeo
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0068/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
187
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    halamanPenetapan Nomor 0068/Pdt.P/2017/MSSTR0068/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor12/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor12/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 20-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0065/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
157
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    halamanPenetapan Nomor 0065/Padt.P/2017/MSSTR0065/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor15/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor15/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0067/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1610
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraHalaman 9 dari 16 halamanPenetapan Nomor 0067/Pdt.P/2017/MSSTRMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor13/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor13/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 03-12-2012 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-04-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 599/Pdt.G/2012/PA-Bkt
Tanggal 5 Maret 2013 — Penggugat Vs Tergugat
174
  • Bahwa Penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, oleh karenaitu Penggugat mohon untuk diizinkan berperkara secara cumacuma (pordeo);3.
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0069/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1815
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    = dalam register perkara Nomor0069/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor11/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor11/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 21-07-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 189/Pdt.G/2016/MS-STR
Tanggal 21 Desember 2016 — penggugat vs tergugat
2111
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    dari 18 halamanPutusan Nomor 0189/Pdt.G/2016/MSSTRSTR telah dikeluarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna AnggaranMahkamah Syar iyah Simpang Tiga Redelong Nomor WHa20/494/hk.05/06/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan Surat Penetapan olehKetua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 009/Pen.Prodeo/2016/MSSTR tanggal 21 Juni 2016, dan memberi izin kepadaPenggugat untuk berperkara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk ituMajelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atau tidaknya Penggugatberacara secara pordeo
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 20-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0064/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    dalam register perkara) Nomor0064/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor01/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal O7 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor16/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 12-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 19-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0159/Pdt.G/2017/MS.STR
Tanggal 1 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • dalam Pasal 275 ayat (1) R.Bgmenyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, maka pertamasekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akan berperkaradengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Halaman 8 dari 19 halamanPutusan Nomor 0159/Pdt.G/2017/MSSTRMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    terhadappermohonan Penggugat dalam register perkara Nomor 0159/Pdt.G/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan Panitera Mahkamah SyariyahSimpang Tiga Redelong Nomor 0004/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 11Juli 2017 dan Surat Penetapan Ketua Mahkamah Syariyah Simpang TigaRedelong Nomor: 0004/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 12 Juli 2017dimana telah dinyatakan Penggugat layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakanatau. tidaknya Penggugat beracara secara pordeo
Register : 06-12-2018 — Putus : 26-12-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0066/Pdt.P/2018/MS.STR
Tanggal 26 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    = dalam register perkara Nomor0066/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor14/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor14/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0071/Pdt.P/2017/MS.STR
Tanggal 29 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1315
  • dituangkandalam putusan sela, sebagaimana diatur dalam pula dalam Pasal 275 ayat(1) R.Bg menyebutkan pada hari menghadap ke muka pengadilan, makapertama sekali diputuskan oleh pengadilan apakah permintaan akanberperkara dengan tak berbiaya dapat dikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menegaskankembali aturan mengenai prosedur beracara secara pordeo
    halamanPenetapan Nomor 0071/Pdt.P/2017/MSSTR0071/Pdt.P/2017/MSSTR telah dikeluarkan Surat Pertimbangan PaniteraMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor09/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dan SuratPenetapan oleh Ketua Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor09/Pen.Prodeo/2017/MSSTR tanggal 16 Nopember 2017 dimana telahdinyatakan Para Pemohon layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagi memeriksa kelayakan atautidaknya Para Pemohon beracara secara pordeo