Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 19 Maret 2015 — YULIMAYANTI, VS PERHIMPUNAN PENGHUNI PERMATA HIJAU APARTEMEN (PPPHA)
5216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YULIMAYANTI, VS PERHIMPUNAN PENGHUNI PERMATA HIJAU APARTEMEN (PPPHA)
    Tobing, Ketua Pengurus PPPHA periode Juli 20112014 sesuaidengan AD/ ART PPPHA.
    (P1);Bahwa timbul permasalah intern dalam tubuh Tergugat (antara pengurus dananggota PPPHA), yang berujung kepada upaya perebutan pengurusan yangberawal dari adanya rapat warga tertanggal 2 Juni 2012 tanpa mengindahkanaturan yang ada dalam AD/ART;Dalam rapat tersebut, sebagian anggota PPPHA menyatakan bahwa PengurusPPPHA tahun 20112014 telah dibekukan sejak tanggal 2 Juni 2012 tersebut, danmenyatakan adanya pembentukan caretaker yang diketuai oleh Eddy S. Poluan.
    (P3);Berulang kali Penggugat menanyakan suratsurat tersebut, namun tidakmendapatkan hasilnya, untuk itu Penggugat berkeputusan untuk menjalankantugas seperti biasa, yaitu dengan berkoordinasi dengan Pengurus PPPHA periode20112014 karena menurut Penggugat, sesuai dengan AD/ART PPPHA, rapattanggal 2 Juni 2013 tersebut tidak sah dan pengurus yang sah adalah Pengurusyang diangkat pada bulan Juli 2011 sebagaimana termuat dalam Akta NotarisNomor 01 Berita Acara Rapat Umum Anggota Perhimpunan Penghuni PermataHijau
    (P6);Bahwa mengingat peralihan pengurus PPPHA tersebut tidak sah, sehingga belumterjadi penggantian specimen tandatangan di bank (3 bank) untuk semua giro,cek dan deposito, sehingga masih membutuhkan tandatangan dari pemegangspecimen lama yaitu Bendahara dan Ketua PPPHA periode 20112014;Bahwa Pengurus Periode 20112014 hanya mau menandatangani jika cek dan/atau ciro jika pengeluaran cek dan/atau giro tersebut adalah untuk keperluanyang telah divefikasi oleh Penggugat;Bahwa untuk keperluan itu, maka
    PPPHA masih mengakui Patrice Tobingdkk adalah pengurus yang sah;Bahwa dengan masih berlakunya masa kepengurusan Patrice Tobing dkksebagaimana dituangkan dalam akta Nomor 1 Berita Acara Rapat umumAnggota Perhimpunan Penghuni Permata Hijau Apartemen (PPPHA) dibuatdihadapan Suparman Hasyim.