Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-10-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/TUN/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) vs KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, dkk
17839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA(PPRIP) vs KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKIJAKARTA, dkk
    PUTUSANNomor 122 PK/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA(PPRIP), tempat kedudukan di Intercon Plaza Blok CNomor 4. Lt.Il Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 14 KelurahanSrengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, yangdiwakili oleh Harry M.
    Sihombing, jabatan Ketua Pengurus(PPRIP);Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKIJAKARTA, tempat kedudukan di Jalan Kebon SirihNomor 18 Blok H Lantai 18.
    Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Permohonan IzinPerparkiran Penggugat sesuai surat Nomor 230/PPRIP/II/2017,tanggal 30 Februari 2017, Hal. Permohonan ljin Perparkiran sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku;5.
    Mewajibkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu untuk memproses penerbitan Permohonan Izin Pemohonsesuai surat Nomor.230/PPRIP/II/2017 Tanggal 30 Februari 2017, Hal:Permohonan ljin Perparkiran sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;.
    Perhimpunan Penghuni Ruko Intercon Plaza(PPRIP) belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai BadanHukum;Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidakbersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkanpertimbangan hukum dari putusan kasasi:;Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 21-04-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 89/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 September 2016 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) ; 1. KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA, dkk
9644
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) ; 1. KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA, dkk
    ., Nomor 03 Tanggal 15 Juli 2015 TentangPerubahan Anggaran Dasar PPRIP Pasal 11 ayat (5)jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PPRIP Nomor 6Tanggal 17 Desember 2015, beralamat di Intercon PlazaBlok C Nomor 4 Jalan Meruya Ilir Raya14. KelurahanSrengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.Pekerjaan Konsultan Hukum, Tempat Tinggal JalanTembaga Raya Nomor 50 Kecamatan Kelapa DuaTangerang Kabupaten Tangerang, Untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;Melawan :1.
    Sedangkan PPRIP berpedoman kepadaUndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan danKawasan Pemukiman, dimana dalam UndangUndang dimaksud tidaksecara eksplisit mewajibkan untuk adanya pendirian perhimpunanpenghuni;2. Bahwa PPRIP tidak mempunyai alas hak terhadap lokasi parkir (hakkepemilikan penguasaan tanah) dan terhadap pengelolaan parkir diRuko Interkon Plaza;3.
    Sihombing, selaku pengurus PPRIP (in casuPenggugat), yang memohonkan pembatalan SK 263;Bahwa pada tanggal 24 Juni 2014, gugatan tersebut telah diputus danmemiliki kKekuatan hukum tetap, dimana amar pada pokoknya menolakseluruh gugatan Harry M. Sihombing, selaku pengurus PPRIP;Bahwa sebelum perpanjangan izin yang dimohonkan oleh SoedesonTandra, SH, MHum, dan Drs. Joko Prabowo, SH, MH, selaku TimKurator PT.
    Sihombing, Kewarganegaraan Indonesia, sebagai Ketua,sesuai Akta Notaris Dwiria Abubakar, S.H., Nomor 03 Tanggal 15 Juli 2015 TentangPerubahan Anggaran Dasar PPRIP Pasal 11 ayat (5) jo. Akta PernyataanKeputusan Rapat PPRIP Nomor 6 Tanggal 17 Desember 2015, beralamat diIntercon Plaza Blok C Nomor 4 Jalan Meruya Ilir Rayai4. Kelurahan Srengseng,Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
    ., Nomor 03 Tanggal 15 Juli 2015Tentang Perubahan Anggaran Dasar PPRIP Pasal 11 ayat (5) jo. Akta PernyataanKeputusan Rapat PPRIP Nomor 6 Tanggal 17 Desember 2015, beralamat diIntercon Plaza Blok C Nomor 4 Jalan Meruya llir Rayai4. Kelurahan Srengseng,Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Register : 25-08-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 28 Februari 2018 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, dkk.
14288
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, dkk.
    ) dengan Jabatan Ketua sesuai dengan Perubahan AnggaranDasar PPRIP Akta Notaris Dwi Ria Abubakar,S.H., Nomor 03 Tanggal 21Maret 2017, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni RukoIntercon Plaza (PPRIP) yang disetujui Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaHalaman 5 dari 74 halaman putusan Nomor 176/G/2017/PTUNJKTdengan Nomor : AHU0000201.AH.0108 Tahun 2017, tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Penghuni Ruko InterconPlaza (PPRIP);Bahwa Anggaran Dasar PPRIP Pasal
    ); Pada saat pembentukan PPRIP tersebut,diundang juga PT.
    atas terbitnya Izin tersebut, yang ditanggapi olehPemerintah Daerah dengan mengundang pengurus PPRIP rapat di BalaiKota dan kantor Wali kota Jakarta Barat berkali kali tanoa ada hasil;Bahwa Tahun 2013 PPRIP menyelenggarakan Rapat Umum Anggotadengan acara Pemilihan Pengurus PPRIP Periode 20132018 danProgram kerja dan disepakati anggota bahwa Pengurus terpilih agarmengembalikan hakhak anggota berupa fasilitas parkir bersama milikpenghuni dikelola sendiri oleh PPRIP seperti dahulu;Bahwa Pengurus PPRIP
    );Bahwa dikarenakan Legal standing PPRIP yang dilampirkan dalampermohonan tersebut adalah Badan Hukum Pendirian PPRIP sehinggaDPMPTSP meminta Legal standing perubahan Anggaran Dasar PPRIP,dan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentangperobahan Badan Hukum PPRIP serta harus menyerahkan polisasuransi;Bahwa kemudian PPRIP mengirim Perubahan Anggaran dasar danPersetujuan perubahan anggaran Dasar PPRIP dari Menteri Hukum danHak Azasi Manusia melalui email dan memberikan Polis Asuransi Parkirkepada
    terbentuk sejak tahun 2010 yang diketuai pertama kali olehBapak Ramli, dari awal terbentuk PPRIP, saksi tidak mengetahui apa carakerjanya, karena pihak PPRIP tidak pernah bersurat kepada PT.
Register : 20-04-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 87/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 21 Oktober 2015 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ) ;KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA, 2. PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT )
10553
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ) ;KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA, 2. PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT )
    Meruya llir Raya No. 14 Jakarta Barat, berkaitanPermohonan lzin Penyelenggaraan Perparkiran, dan menyerahkanphoto copy surat tugas tersebut kepada Security PPRIP ( InterconPlaza ) dengan pesan : Agar disampaikan kepada Ketua PPRIP ;4.1. Bahwa security PPRIP ( Ruko Intercon Plaza ) yangmendapat amanat dari Petugas UP.
    Oleh Penggugat langsung di Instruksikanagar Security PPRIP yang sedang bertugas, saat ituberjumlah 10 orang mendampingi dan mengawasi PetugasUP.
    Nomor : 23/PPRIP/XV/2013tanggal 1 November 2013 hal Dispensasi Biaya Parkir ( BuktiT 25 ) mengajukan permohonan free parking untuk 2 ( dua )unit mobil dan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor.
    Sihombing, selaku pengurus PPRIP ( in casuPenggugat ), yang memohonkan pembatalan SK 263 ;Bahwa pada tanggal 24 Juni 2014, gugatan tersebut telahdiputus dan memiliki kKekuatan hukum tetap, dimana amar padapokoknya menolak seluruh gugatan Harry M. Sihombing,selaku pengurus PPRIP ;Bahwa sebelum perpanjangan izin yang dimohonkan olehSoedeson Tandra, S.H., M.Hum., dan Drs. Joko Prabowo, S.H.,M.H., selaku Tim Kurator PT.
    Sihombing namaPerhimpunan Penghuni Ruko Interkon Plaza( PPRIP ). ( Fotokopi Sesuai Dengan Asii ) ;Surat Nomor : 2404/1.811.4, Tanggal .....
Register : 25-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 16/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Maret 2016 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ).; 1.KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA.; 2.PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT ).;
427
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ).;1.KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA.;2.PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT ).;
    P U T U S A NNOMOR : 16/B/2016/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam pengadilan tingkat Banding telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam sengketaantara :PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP)), diwakili olehHARRY M.
    SIHOMBING, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan : Ketua Rengurus PerhimpunanPenghuni Ruko Intercon~ Plaza sesuai denganAnggaran Dasar .PPRIP Pasal 10, ayat (5) AktaNotaris Dwi Ria Abubakar, S.H, Nomor 03, tanggal 15Juli 2013, beralamat : di Sekretaris PPRIP, InterconPlaza Blok C No. 4, Jalan Meruya llir Raya No. 14,Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan,Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING :MELAWAN:1
Putus : 30-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/TUN/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) VS I. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, II. PT. INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT),
7028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP); 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
    PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) VS I. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, II. PT. INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT),
    PUTUSANNomor 553 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA(PPRIP), beralamat di Intercon Plaza Blok C Nomor 4 LantaiIl, Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 14, Kelurahan Srengseng,Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diwakill oleh HarryM.
    Sihombing, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KetuaPengurus (PPRIP), berdasarkan Perubahan Anggaran dasarPPRIP Pasal 11 ayat (5) Akta Notaris Dwi Ria Abubakar,S.H., Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 21 Maret 2017:Pemohon Kasasi;LawanKEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKIJAKARTA, tempat kedudukan di Jalan Kebon SirihNomor 18 Blok H Lantai 18, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Nur Fadjar, S.H.,M.
    tidak sah Surat Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 953/6.25/31/1.819.6/2017Tanggal 31 Juli 2017, Tentang Pengembalian Berkas Permohonan IzinPerparkiran;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas PenanamanModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor:953/6.25/31/1.819.6/2017, Tanggal 31 Juli 2017, TentangPengembalian Berkas Permohonan Izin Perparkiran;Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Permohonan IzinPerparkiran Penggugat sesuai surat Nomor 230/PPRIP
    Interkon Kebun Jeruk sebagai pemegang izin pengelolaanparkir; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c PeraturanGubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013, salah satu syarat izinpenyelenggaraan perparkiran adalah adanya keputusan Gubernur DKItentang pengesahan perhimpunan penghuni bagi penghuni rumah susun; Bahwa PPRIP (in casu Penggugat) sebagai badan hukum yang mewakilikepentingan para penghuni rumah susun belum disahkan oleh GubernurDKI Jakarta: Bahwa Penggugat belum memenuhi syarat
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERHIMPUNANPENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP):2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi M.
Register : 21-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 25-07-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juni 2014 — HARRY M. SIHOMBING;1.KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA,2.PT. INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT)
6724
  • ., Kasie Pelayanan Unit PengelolaPerparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tersebut oleh Penggugatdiumumkan kepada seluruh Penghuni anggota PPRIP : Bahwa Izin PengelolaanParkir di Intercon Plaza akan segera diterbitkan untuk PPRIP =;Bahwa Penggugat menerima surat undangan dari Unit Pengelola PerparkiranNomor 2709/1.811.4 Tanggal 17 September 2013 Hal : Pembahasan PengelolaanPerparkiran di Ruko Intercon Plaza Jl.
    Henrico Tampubolon, SH Kasie Pelayanan Unit Pengelola Parkir yangjuga mengatakan bahwa Rapat diadakan merupakan kelanjutan dari pembahasanpengelolaan Perparkiran di Ruko Intercon Plaza, karena adanya surat permohonanIzin Pengelolaan Parkir di Ruko Intercon Plaza dari PPRIP, oleh karenanya izinyang sudah terbit harus dicabut dan dibatalkan terlebih dahulu makanya sayamengundang Kurator PT. Taman Kebon Jeruk dan PPRIP.
    HenricoTampubolon, SH., Kasie Pelayanan Unit Pengelola Perparkiran DinasPerhubungan Provinsi DKI Jakarta, dengan cara datang langsung kekantornya atau melalui telephone mengenai kelanjutan surat PPRIP Nomor 13/PPRIP/IX/2013.
    Bahwa terjadinya sengketa ini berawal dari Penggugat mengajukan suratNomor: 13/PPRIP/1X/2013 Tanggal 492013.
    Penggugat atau PPRIP tidak arogan dan/atau Tidak dengansendirinya melaksanakan Pengelolaan Parkir di Lokasi Ruko InterconPlaza milik Penggugat ; 4.a.2.
Register : 28-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 134/B/2018/PT.TUN.JKT;
Tanggal 11 Juli 2018 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP); KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA; PT INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT);
399
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP); KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA; PT INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT);
    . >~ aSemeeo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESARe oeXe ee& Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan aad oP er> memutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, bersidang di SG cSs Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya SsNomor 117, Jakarta Pusat stelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam.ey PPRIP), diwakiliS& oleh Harry M.
    Sihombing, kewarganegaraan Indonesia,oe Ss& Pekerjaan Pengurus (PPRIP), ), Jabeitan Ketua, berdaae sarkan Perubahan Anggarandasar PPRIP Pasal 11yYae ayat (5) Akta Notaris pra Abubakar, S.H. Nomor 03Rd Se < Tahun 2017 tanggah 21 Maret 2017, Badan Hukum o SY SYNomor AHU 966201 .AH.01.08. Tahun 2017, tanggal 7 ey& &RY SsQ April 201K tentang Persetujuan Perubahan Badan @ol Perhimpunan Penghuni Ruko Interkon Plage(PPRIP), beralamat di Intercon Plaza Blok C No4SLt II= Jl.
    cn cnn cnc n nnn nn nn nnnnnnanMenimbang, bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat/Terbanding danTergugat Il Intervensi/Terbanding yang menyatakan pada pokoknya M4~ oPenggugat/Pembanding tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dalamYkasus @ quo, cipertimbarigkan sebagai berikut: ,y NgMenimbang bahwa menurut pendapat Majelis Hakirg pT ingkater esBanding, Agpentingan Penggugat/Pembanding yang cirugan tersebutsecara faktual ada karena sesuai dalil gugatan, Perhimpurn Penghuni Ruko~Intercon Plaza (PPRIP
    ProvingsPx Jakarta yang diterbitkan tanpae sepengetahuan dan tanpa seizin penilikipenghun Ruko Intercon Plaza; oeS s ssMenimbang, bahwa derSan demikian eksepsi tentang tidak adanya seDalam.Pokok Perkara: scene eeeenenneaenseg> >SsYre& turan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun2013 tentang Penyediaan dans S a Ss yoe Bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding dalam gugatan mendalil as ad akan sebagai Perhimpunan Penghuni Ruko Intercon Plaza (PPRIP