Ditemukan 5 data
12 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Doni Pradanna bin Suprayitno) terhadap Penggugat (Fidayanti binti Doto);
- Menetapkan anak bernama Ghea Anastasya Putri Pradanna (lahir, 11 November 2021) berada dalam asuhan Penggugat.
14 — 0
Mengijinkan Para Pemohon sebagai wali dari kedua orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama VERONICA PRADITA EKA PEBRIANTI, lahir di Tulungagung, tanggal 01 Pebruani 1990, dan ANTONIUS PRADANNA DWI SUTANTO, lahir di Surabaya, tanggal 02 Mei 1994, untuk menjual atas harta berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah gedung sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 16 16 yang terletak di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur,
Gainbar Situasi tanggal 07-11-1995 No.6508/1995, seluas 121 M2 atas nama Nona VERONICA PRADITA EKA FEBRIANTI dan ANTONIUS PRADANNA DWI SUTANTO.; 3.
6 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Bryan Pradanna Bin Sukanto) terhadap Penggugat (Eva Latifah Binti Sadi Rosadi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah).
18 — 12
Memberi izin kepada Pemohon (Gillang Pradanna bin Purwantoro) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Pony Meilina Sunaryo binti Sunaryo Bino Santoso) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
9 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ryan Yudhistira Pradanna bin Rahmad Yuliono P) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon(Fransiska Wahyu Pratiwi binti Wahyudi) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini