Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 471/Pdt.P/2023/PA.Sgm
Tanggal 16 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1510
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Pemohon, Suryani, adalah ibu kandung dari anak yang bernama Tristan Narendra Pradiwana;
    3. Menyatakan Pemohon sebagai wali berwenang mewakili Tristan Narendra Pradiwanauntuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk pada administrasi penjualan rumah;
    4. Menyatakan Balai Harta Peninggalan Makassar sebagai Wali Pengawas dalam perwalian Pemohon terhadap anak yang bernama
    Tristan Narendra Pradiwana;
  • Menyatakan penetapan ini tidak dapat dijadikan dasar bagi Pemohon untuk melakukan pengalihan hak atas barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak milik anak-anak apabila tidak disertai dengan penetapan Pengadilan Agama yang memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pengalihan hak tersebut;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mengirimkan salinan penetapan ini secara elektronik kepada Balai Harta Peninggalan Makassar;