Ditemukan 1 data
15 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon, Suryani, adalah ibu kandung dari anak yang bernama Tristan Narendra Pradiwana;
- Menyatakan Pemohon sebagai wali berwenang mewakili Tristan Narendra Pradiwanauntuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk pada administrasi penjualan rumah;
- Menyatakan Balai Harta Peninggalan Makassar sebagai Wali Pengawas dalam perwalian Pemohon terhadap anak yang bernama
Tristan Narendra Pradiwana;
- Menyatakan penetapan ini tidak dapat dijadikan dasar bagi Pemohon untuk melakukan pengalihan hak atas barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak milik anak-anak apabila tidak disertai dengan penetapan Pengadilan Agama yang memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pengalihan hak tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa untuk mengirimkan salinan penetapan ini secara elektronik kepada Balai Harta Peninggalan Makassar;