Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 10-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 216/PID.SUS/2017/PT BDG
Tanggal 15 Agustus 2017 — Pembanding/Terdakwa : DIKDIK PRAJMEDIA Als. KUDIK Bin MAMAD TAUPIK
Terbanding/Penuntut Umum : YONO.SH
3439
  • Pembanding/Terdakwa : DIKDIK PRAJMEDIA Als. KUDIK Bin MAMAD TAUPIK
    Terbanding/Penuntut Umum : YONO.SH
    BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DIKDIK PRAJMEDIA ALS KUDIK BIN MAMAD TAUPIKBAQRI.Tempat lahir : Tasikmalaya.Umur / tanggal lahir: 33 tahun / 25 Pebruari 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kp Leuwigenta Rt. 002 / Rw. 006 Kel.
    Menyatakan terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA ALS KUDIK BIN MAMADTAUPIK BAQRI bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak ataumelawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman berupa 1(satu) paket kecil narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) linting rokok ganjasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair ;2.
    Menyatakan terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA ALS KUDIK BIN MAMADTAUPIK BAQRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Tanpahak dan melawan hukum menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan dalam bentuk tanaman ganja;4.
    Menyatakan bahwa Terdakwa/Pembanding Dikdik Prajmedia AlsKudik Bin Mamad Taupik Bagri tersebut tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkandakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa / Pembanding melanggar Pasal 127 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika;3.
Register : 15-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Tanggal 19 Agustus 2021 —
Terdakwa:
DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY
196
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menyerahkan Narkotika Golongan I .


    Terdakwa:
    DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY
Register : 15-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Tanggal 19 Agustus 2021 —
Terdakwa:
DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menyerahkan Narkotika Golongan I .


    Terdakwa:
    DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY
    PUTUSANNo. 205/Pid.Sus/2021/PN.TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapDIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRYTempat lahir : TasikmalayaUmur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 25 Februari 1984Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Alamat KTP : Kp.
    KebonKalapa Kelurahan Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tasikmalaya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, mMembeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa Terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRYmendapatkan daun ganja kering, yang berawal pada hari
    SUBSIDIAIR.weceeee Bahwa ia terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRYpada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira jam 21.30 wib, atau setidaktidaknyapadda bulan Aprill 2021, atau setidaktidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumahkontrakan Terdakwa Kp.
    Bahwa berdasarkan informasi tersebut,saksi dan rekan saksi dari SatuanReskoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut lalusekira jam 21.30 wib dilakukan penangkapan kepada Terdakwa yakniseseorang laki laki yang ditanya mengaku bernama DIKDIK PRAJMEDIA BinMUHAMMAD TAOPIK BAKRY yang berlokasi disebuah Rumah kontrakan diKp.
    Menyatakan Terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIKBAKRY tesebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara tanpa atau melawan hukum, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)3.