Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 180/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal 4 April 2024 —
Terdakwa:
1.ADITYA CHAERUL HAFIZ als HAFIZ Bin GITA PRAKTIKNA
2.KELVIN DAFFA MAIZAR alias DAFA Bin MAIZAR SYARIF
150
    1. Menyatakan terdakwa 1 (satu) ADITYA CHAERUL HAFIZ als HAFIZ Bin GITA PRAKTIKNA dan terdakwa 2 (dua) KELVIN DAFFA MAIZAR alias DAFA Bin MAIZAR SYARIF tersebut,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dalam keadaan memberatkan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 K.U.H.Pidana.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (satu) ADITYA CHAERUL HAFIZ alias HAFIZ Bin GITA PRAKTIKNA dan terdakwa 2 (dua) KELVIN DAFFA MAIZAR alias DAFA Bin MAIZAR SYARIF oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I Aditya Chaerul Hafiz Als Hafiz Bin Gita Praktikna tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan agar terdakwa I Aditya Chaerul Hafiz Als Hafiz Bin Gita Praktikna tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    Terdakwa:
    1.ADITYA CHAERUL HAFIZ als HAFIZ Bin GITA PRAKTIKNA
    2.KELVIN DAFFA MAIZAR alias DAFA Bin MAIZAR SYARIF