Ditemukan 10 data
79 — 0
Memberikan izin kepada pemohon selaku orang tua untuk mengubah nama anak pemohon yang semula tertulis NARASHYA PRAMUDITA menjadi HUSNA PRAMUDITA; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini sebagaimana dalam diktum kedua penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan peruntukannya dalam register yang telah disediakan untuk itu ;4.
16 — 0
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama (Diazety Ratna Pramuditabinti Sahidin) untuk menikah seorang laki-laki bernama (Yudo Sukmajati bin Sarjono);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
18 — 2
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tempat lahir dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula tertulis Ternyata, bahwa di Gersik, hari Minggu pada tanggal Empat bulan Januari tahun dua ribu empat telah lahir AUFA RATRI PRAMUDITA dibetulkan menjadi Ternyata, bahwa di Penajam Paser Utara, hari Minggu pada tanggal Empat bulan Januari tahun dua ribu empat telah lahir AUFA RATRI PRAMUDITA ; - 3.
28 — 3
Menetapkan anak yang bernama Shakila Agustina Pramuditabinti Tri Kamseno, Perempuan, lahir di Kabupaten Semarang 14 Agustus 2015 di bawah perwalian Pemohon ( Tri Kamseno bin Sujani );
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 231.000,00 ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
6 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama ANGGA PRAMUDITA BIN GIYONO untuk menikah dengan calon isteri bernama KAMILA AYU NUR DIANA BINTI SUTANTO
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Ratih Pramudita binti Haryanto Wasito) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Alim Falahudin bin Kiswan);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlahRp. 206000( dua ratus enam ribu rupiah) ;
10 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispenbin Susantosasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan Dewi Ayu Pramudita binti Susanto dengan seorang laki-laki bernama Riziq Maulana Yusuf bin Wasis ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp351000,00 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
9 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Dispensasi nikah kepada anak Pemohon (ANISA PRAMUDITA) untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama DENI bin NODI;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek; untuk melangsungkan pernikahan anak Pemohon bernama: ANISA PRAMUDITA dengan DENI bin NODI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh
19 — 1
Mutah berupa .perhiasan mas seberat 3 gram;
4. Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah satu orang anak bernama Nayla Salsabila Pramudita setiap bulannya melalui Termohon sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp..620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah)
20 — 9
Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kabupaten Batang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
2. Menetapkan memberikan hak asuh anak bernama AQILA OKA PRAMUDITA binti DIRGA YUSA PRAMUDITA
berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;
3. Menetapkan memberikan hak kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu anak bernama AQILA OKA PRAMUDITA binti DIRGA YUSA PRAMUDITA, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai secara hukum anak tersebut dapat memilih sendiri untuk ibu atau bapaknya ( umur 12 tahun );
4. Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk memperbolehkan dan tidak menghalang-halangi Tergugat