Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AGUS PRASETRIYO Bin MULYO
57 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AGUS PRASETRIYO bin MULYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sangkur terbuat dari besi baja pada ujungnya pipih dan lancip, panjang sekitar 29 (dua puluh sembilan) cm, pada tangkainya warna hitam dan patah,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: H-6140-ADW No.Ka: MH314D0018K174032 No.Sin: 14D174102 warna hitam tahun 2008 beserta STNK,
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,
Dikembalikan kepada Terdakwa Agus Prasetriyo
Terdakwa:
AGUS PRASETRIYO Bin MULYO
13 — 2
IMAN NUR PRASETRIYO bin NUR IMAN.4. dr, AZIS SAMSURIZAL, keterangannya dalam berita acara pemeriksaanPenyidikdibacakan.Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut selengkapnya termuat dalambacara persidangan.Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan barangbukti berupa sediaan farmasi pil jenis LL/ Artane sebanyak 17 butir dalam plasticklip.Menimbang, bahwa atas keterangan sasisaksi tersebut terdakwa menyatakantidak keberatan.Menimbang, bahwa selain mengajukan saksisaksi tersebut PenuntutUmum