Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 29 Januari 2020 — Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
991
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa/DEKA PRATASTI Binti SUARMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara
    bersama-sama sebagaimana dimaksud Dakwaan Subsidair;
  • Menghukum Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar, maka diganti dengan Kurungan Penganti selama 1 (satu) bulan penjara;
  • Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
  • Penuntut Umum:
    NELLY, SH
    Terdakwa:
    DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
Register : 16-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 29 Januari 2020 — Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
MULYADI Bin SAHURI
13119
  • Seluma, tanggal tidak ada bulan Oktober tahun 2018 (Asli) Tetap terlampir dalam berkas, dipergunakan dalam perkara lain atas nama DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;