Ditemukan 2 data
NELLY, SH
Terdakwa:
DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
99 — 1
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa/DEKA PRATASTI Binti SUARMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama sebagaimana dimaksud Dakwaan Subsidair;
- Menghukum Terdakwa/ DEKA PRATASTI Binti SUARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar, maka diganti dengan Kurungan Penganti selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
NELLY, SH
Terdakwa:
MULYADI Bin SAHURI
131 — 19
Seluma, tanggal tidak ada bulan Oktober tahun 2018 (Asli) Tetap terlampir dalam berkas, dipergunakan dalam perkara lain atas nama DEKA PRATASTI Binti SUARMAN
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;