Ditemukan 2 data
9 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama WIDYA IMANDA PRATAWI binti TEGUH WINARNO untuk menikah dengan DITO PRIMA TAUFANY bin TOUP ISKANDAR (Alm) ;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 210.000.00,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);
16 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3316-LU-1111202011-0019 tanggal 11 Nopember 2011 yang semula tercatat bernama ALIF AGUNG SUKMAWAN diganti menjadi AHMAD ALIF MAULANA, anak kandung dari Riski Dwi Pratawi dengan Sutrisni;3.