Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5082/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Didik Yulianto bin Paeri ) terhadap Penggugat (Dwi Marta Heni binti Pratisto );

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).