Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 527/Pid.B/2015/PN-Lbp
Tanggal 9 Juni 2015 — Nama lengkap : AGUNG PRAWANDA HARAHAP 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/20 Maret 1994 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Garuda Gg. Siriaon No. 12 Kel. Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Doorsmeer
3613
  • Menyatakan terdakwa AGUNG PRAWANDA HARAHAP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    Nama lengkap : AGUNG PRAWANDA HARAHAP2. Tempat lahir : Medan3. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/20 Maret 19944. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Garuda Gg. Siriaon No. 12 Kel. Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai Kab. Deli Serdang7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Doorsmeer
    Nama lengkap ; AGUNG PRAWANDA HARAHAPTempat lahir : MedanUmur/tanggal lahir : 20 Tahun/20 Maret 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Garuda Gg. Siriaon No. 12 Kel. TegalSariMandala 2 Kec. Medan Denai Kab. Deli Serdang.
    Menyatakan terdakwa AGUNG PRAWANDA HARAHAP terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian DenganPemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)KUHPidana, dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG PRAWANDA HARAHAPdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangisepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutupyang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakioleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atauuntuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintahpalsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa terdakwa AGUNG PRAWANDA
    Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawake Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabgkan perbuatannya.Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban Sumarlinmengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (2) KUHPidana.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa AGUNG PRAWANDA HARAHAP, pada hari Jumattanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 05.00 wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Januari
    Menyatakan terdakwa AGUNG PRAWANDA HARAHAP tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.