Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN PADANG Nomor 545/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 14 Oktober 2020 — PRENGENG
347
  • Prengeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa Tam Eka Putra Bin Kilus Pgl. Tam als.
    Prengeng Terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda
    PRENGENG
    Prengeng;. Tempat lahir : Padang. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/4 Februari 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : JI. Simpang Patai Dalam Koto No. 20 RT. 02 RW. 02Kel. Padang Besi Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang(tempat tinggal) JI. Gadut Rt. 04 RW. 06 Kel.Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.Agama : Islam.
    PRENGENG, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) buln, denda Rp.800.000.000,(delapan ratus juta) rupiah, subsidair 3(tiga) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.4. Menetapkan lamanya masa penahanan/penangkapan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5.
    PRENGENG adalahPositif Ganja (Canabis, Sp) (+) dan terdaftar dalam Golongan (satu)nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun2009 tentang Narkotikaw Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, mMenguasal, ataumenyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanaman dengan berat 035,35(tiga puluh lima koma tiga puluh lima) gram tidak ada hubungannya dengankepentingan pelayanan kesehatan/atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenangwenn
    PRENGENG; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariMinggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib,, bertempat disebuah rumah yang beralamat di JI. Simpang Patai Dalam Koto No. 20RT. 02 RW. 02 Kel. Padang Besi Kec.
    PRENGENG;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariMinggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib,, bertempat disebuah rumah yang beralamat di JI. Simpang Patai Dalam Koto No. 20RT. 02 RW. 02 Kel. Padang Besi Kec.