Ditemukan 1 data
36 — 9
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ferry Prestyadi bin Supriadi) Terhadap Penggugat (Ramona binti Abdul Kasim);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan yang telah ditanda tangani dalam Surat Pernyataan Para Pihak Tentang Hasil Mediasi tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat akan membayar
nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai dan apabila Tergugat tidak membayar maka Panitera Pengadilan Agama Barabai menahan akta cerai Tergugat sampai dengan Tergugat membayarnya;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat pemeliharaan/pengasuhan anak yang bernama Ahza Aisha Taqiyya binti Ferry Prestyadi, perempuan, lahir pada tanggal 08 Maret 2019 berada di bawah pengasuhan (hadhanah