Ditemukan 3 data
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
LISTIA PRIANTI
12 — 2
- Menyatakan Terdakwa LISTIANI PRIANTI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) subsider 2 (dua) hari;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu ribu rupiah).
5 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (CIPTADI bin SAID) terhadap Penggugat (PRIANTI binti GORO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
17 — 1
nama Ibu PRIYANTI dirobah/diganti menjadi nama Ibu PRIANTI.2. Tempat lahir DANAU BALAI dirobah/diganti menjadi tempat lahir DANAU BALE B.perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran anak pemohon tersebut;- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai hari ini berjumlah Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);