Ditemukan 2 data
TEGUH RAHAYU ,SH
Terdakwa:
Donor Pribandono, SE Bin Sidik
21 — 6
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa Donor Pribandono , S.E.
Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH RAHAYU ,SH
Terdakwa:
Donor Pribandono, SE Bin SidikSuprapto No. 67 Telp. 533052 Catatan putusan yang dibuatCilacap oleh Hakim Pengadilan dalamdaftar catatan perkara.Nomor 209/Pid.C/2021/PN ClpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriCilacap yang mengadili perkara Tidak Pidana Ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Namalengkap : Donor Pribandono, SE Bin SidikTempat lahir : CilacapUmur/tanggal lahir : 57 Tahun /12 Desember 1964Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Perum Tegalsari JI
Tidak ada barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Donor Pribandono, SE Bin Sidik tersebut di atas;Setelah membaca berkas perkara, uraian singkat kejadian sertaketerangan lainnya ;Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan
Menyatakan Terdakwa Donor Pribandono, SE Bin Sidik, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar larangan dan tidak melaksanakan ketetapan Bupati dalamupaya mencegah dan menghentikan penularan penyakit yangditetapkan sebagai wabah;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .. tersebut oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp. 99.000, (Sembilan Puluh Sembilan RibuRupiah), disetor ke Kas Negara cq.
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon ( Bondan Prasetyo Pribandono Rasam bin Jatiman Rasam) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ratna Juwita binti H.Yusuf Suryadi) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepiluh juta