Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOHANES VIANY AGUS PRIHASITO
56 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Viany Agus Prihasito terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terpenuhi, maka
Terdakwa:
YOHANES VIANY AGUS PRIHASITO