Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN MALANG Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 14 April 2021 —
Terdakwa:
YOHANES VIANY AGUS PRIHASITO
5623
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Viany Agus Prihasito terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terpenuhi, maka

    Terdakwa:
    YOHANES VIANY AGUS PRIHASITO