Ditemukan 6 data
RINI PRIJATIN
27 — 6
Pemohon:
RINI PRIJATIN
11 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Ati Prijatin Binti Soepi'i, yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2021 adalah : Roy Chrisna Prijantono Bin Budi Santoso, sebagai anak kandung laki-laki;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menetapkan ahli waris Almarhum Ati Prijatin Binti Soepi'i yang meninggaldunia pada tanggal 16 Juni 2021 adalah;2.1.Roy Chrisna Prijantono Bin Budi Santoso (Sebagai Anak Kandung)3.
Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, dibawahsumpah saksi menerangkan sebagai berikut :bahwa, saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi tetanggaPemohon;bahwa, saksi kenal dengan Ati Prijatin Binti Soept'i;bahwa, Ati Prijatin Binti Soepii telah meninggal dunia padatanggal 16 Juni 2021 dan semasa hidupnya almarhumah pernahmenikah dengan seorang lakilaki bernama Budi Santoso Bin Soeprijoserta dikaruniai Seorang anak bernama Roy Chrisna Prijantono Bin BudiSantoso;bahwa, setahu saksi Ati Prijatin
No. 1993/Pdt.P/2021/PA.Sbybahwa, almarhumah Ati Prijatin Binti Soepi'i semasa hidupnyatidak pernah mengangkat anak;bahwa, ayah Ati Prijatin Binti Soepi'i yang bernama Soepi'i telahmeninggal dunia terlebih dahulu, sedangkan ibu kandung Ati Prijatin BintiSoepi'i bernama Tutik Asiyah juga telah meninggal dunia;bahwa, saksi tahu Ati Prijatin Binti Soepi'i dan Pemohonsemuanya beragama Islam;2.
Santoso Bin Soeprijoserta dikaruniai Seorang anak bernama Roy Chrisna Prijantono Bin BudiSantoso;bahwa, setahu saksi Ati Prijatin Binti Soepi'i dengan Budi SantosoBin Soeprijo telah terjadi perceraian pada tahun 2002;bahwa, almarhumah Ati Prijatin Binti Soepi'i semasa hidupnyatidak pernah mengangkat anak;bahwa, ayah Ati Prijatin Binti Soepi'i yang bernama Soepi'i telahmeninggal dunia terlebin dahulu, sedangkan ibu kandung Ati Prijatin BintiSoepi'i bernama Tutik Asiyah juga telah meninggal dunia;
bernama Budi Santoso Bin Soeprijo serta dikarunialseorang anak bernama Roy Chrisna Prijantono Bin Budi Santoso;bahwa, setahu saksi Ati Prijatin Binti Soepi'i dengan Budi Santoso BinSoeprijo telah terjadi perceraian pada tahun 2002;bahwa, almarhumah Ati Prijatin Binti Soepri semasa hidupnya tidakpernah mengangkat anak;bahwa, ayah Ati Prijatin Binti Soepi'i yang bernama Soepi'i telahmeninggal dunia terlebin dahulu, sedangkan ibu kandung Ati Prijatin BintiSoepi'i bernama Tutik Asiyah juga telah meninggal
24 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Raden Nenny Ratna Prijatin binti Raden Eben Subardjah, sebagai berikut ;
- Drs. Andi Chaerudin Purwanegara bin Raden Mochamad Ahmad Purwanegara (suami) ;
- Raden Panji Satriadi Purwanegara bin Drs.
9 — 3
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Sudarmaji bin Sumarsono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Prijatin binti Wakiran) di depan sidang Pengadilan Agama Kab.
9 — 0
Prijatin binti Kamididan 2. Sajoati binti Suradji, yang keduanya telah memberikanHal 10 dari 19 Hal. Pentpn.
30 — 5
Salam bin Mail, yang telah meninggal dunia pada 1 Desember 2008 adalah :
- Prijatin alias Priyatin binti Tikno alias Prapto, selaku istri/janda.
- Sri Utami binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Moch Supriyadi binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Marliyah binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Sumari binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Sri Wahyuningsih binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Asmiani binti Abd.
- Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Prijatin alias Priyatin binti Tikno alias Prapto, yang telah meninggal dunia pada 25 Desember 2017 adalah :
- Sri Utami binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Moch Supriyadi binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Marliyah binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Sumari binti Abd. Salam, selaku anak kandung.
- Sri Wahyuningsih binti Abd. Salam, selaku anak kandung.