Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PA MALANG Nomor 362/Pdt.P/2022/PA.MLG
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
135
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon
    2. Menetapkan anak bernama Yafiq Umran Primadewanto bin Yudi Prima Kurniawan, lahir pada tanggal 20 Desember 2008 / umur 13 tahun dan Ahmad Omar Primadiarta bin Yudi Prima Kurniawan, lahir pada tanggal 17 April 2014 / umur 8 tahun, di bawah perwalian Pemohon (Ir. Yudi Prima Kurniawan bin Oetomo);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);