Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 10 Mei 2016 — Agus Pritawan
157
  • Menyatakan terdakwa AGUS PRITAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    Agus Pritawan
    Menyatakan terdakwa AGUS PRITAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam RumahHal dari Hal 10 putusan No. 288/Pid.Sus/2016/PN DpsTangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UURINo. 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS PRITAWAN dengan pidanapenjara selama 3 (TIGA) bulan.3.
    kepada korban ( istrinya ) atas kesalahannyadan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perobuatannya, serta mohon kepadaMajelis Hakim supaya dijatuhkan putusan yang seringan RIPIQEININYS, jesse eee er ecereeeee etei eeeeieeee eeeetaeSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;PERTAMASena Bahwa ia terdakwa AGUS PRITAWAN
    tahun 2016 ,bertempat di kamar tidur di rumah terdakwa di jl taman sari Lingkungan kelan abiankelurahan Tuban Kecamatan kuta Kabupaten Badung atau setidaktidaknya padasuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriDenpasar , telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan terhadap istriterdakwa yaitu Emilia yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa bermula saat terdakwa Agus Pritawan
    , pada hari dan tempat yang telahduraikan dalam dakwaan alternative pertama , telah melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a yang dilakukan terhadap istri terdakwa yaitu Emilia yang tidak menimbulkanpnyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharianatau kegiatan sehari hari yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa bermula saat terdakwa Agus Pritawan yang merupakan suami sahsaksi koroban Emilia
    Menyatakan terdakwa AGUS PRITAWAN tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan DalamLingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulandan 15 ( lima belas ) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.