Ditemukan 5 data
Dewa Ayu Gita Pramesti
31 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 001187/K1/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada tanggal 24 Mei 1997 yang semula tertulis DWI GITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada kepada Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Badung untuk dicatat dalam buku register
Bahwa sejak adanya perubahan nama Pemohon tersebut yang semula DWIGITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI, maka Pemohonselalu menggunakan nama DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI untuk seluruhidentitas yang digunakan baik Kartu Tanda Penduduk hingga ljazahPemohon, namun orang tua Pemohon belum merubah nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran No. 001187/K1/1997 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat Il Badung pada tanggal 24Mei 1997;5.
Bahwa dengan adanya perbedaan nama tersebut menyebabkan kesulitanbagi Pemohon dalam melakukan pengurusan administrasi suratsuratataupun dokumendokumen pribadi, sehingga Pemohon mengajukanpermohonan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No001187/K1/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenDaerah Tingkat Il Badung pada tanggal 24 Mei 1997 sehingga yang semulaDWI GITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI;6.
Menetapkan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No.001187/K1/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenDaerah Tingkat II Badung pada tanggal 24 Mei 1997 yang semula tertulisDWI GITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI;3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebutkepada kepada Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat Il Badung untukdicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnyamemperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis danHal 2 dari 7 halaman Perkara Nomor 526/Padt.P/2021/PN Dpsterbaca DWI GITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTIpada Akta Kelahiran Nomor : 001187/K1/1997, tertanggal 24 Mei 1997;4.
Menetapkan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No.001187/K1/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenDaerah Tingkat Il Badung pada tanggal 24 Mei 1997 yang semula tertulisDWI GITA PRMESTI menjadi DEWA AYU DWI GITA PRAMESTI;3.
155 — 48
Dr Ir Ricky Sitorus MSiMelawan1.HJ Hartini Koentjoro2.Dian Kartika Prmesti3.RR SoejiatiSoepomo4.Agung Kukuh Santoso
Dian Kartika Prmesti, umur 43 Tahun, Pekerjaan Ibu RumahTangga, beragama Islam, beralamat di Jalan SiliwangiNomor 14 RT.003/RW.010, Kelurahan Depok, KecamatanPancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang selanjutnyadisebut Tergugat Il;Tergugat dan Tergugat II dalam hal ini telah memberi kuasakepada Fauziyah Novita Tajuddin, SH., M.H., dan TommyApriawan, S.E., S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukumyang berkantor di IURIS LAW FIRM, dahulu berdomisili diWisma Bhakti Mulya Lantai 3 Suites #306, Jalan KramatRaya
Terbanding/Penggugat : Dr Ir Ricky Sitorus MSi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Madya Depok
Turut Terbanding/Tergugat II : Dian Kartika Prmesti
Turut Terbanding/Tergugat III : RR SoejiatiSoepomo
Turut Terbanding/Tergugat IV : Agung Kukuh Santoso
110 — 86
Pembanding/Tergugat I : HJ Hartini Koentjoro
Terbanding/Penggugat : Dr Ir Ricky Sitorus MSi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Madya Depok
Turut Terbanding/Tergugat II : Dian Kartika Prmesti
Turut Terbanding/Tergugat III : RR SoejiatiSoepomo
Turut Terbanding/Tergugat IV : Agung Kukuh Santoso
6 — 7
AJENG PRMESTI RAMADHANI, perempuan, umur 1 tahun sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10% setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut berusia dewasa (21 tahun) atau mampu hidup mandiri;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
19 — 6
AJENG PRMESTI RAMADHANI, perempuan, umur 1 tahun sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10% setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut berusia dewasa (21 tahun) atau mampu hidup mandiri;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);