Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pid.B/2019/PN Mad
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
KHARISMA HADIANI,SH
Terdakwa:
1.RICO SETIAWAN bin SAMAN
2.SANDY MAHENDRA bin SAM IKE SWAHYUDI
497
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) lembar nota pembelian barang tanggal 1 Februari 2019;
    • 1 (satu) set spion jalu warna hitam;
    • 1 (satu) buah olor kopling warna pink merk AR;
    • 1 (satu) buah tromol trasty warna emas
    • 1 (satu) buah lampu projie
      merk CR7 warna hitam;
    • 1 (satu) buah tromol trasty warna ungu;
    • 2 (dua) buah velg warna emas;
    • 1 (satu) set setelan rantai variasi emas;
    • 1 (satu) set spion lipat model daun warna emas;
    • 1 (satu) set hanspak cincin;
    • 1 (satu) tameng knalpot best warna hitam;
    • 2 (dua) buah selang rem merk Ride lt warna kuning;
    • 1 (satu) buah tromol trasty warna biru;
    • 2 (dua) pack ruji merk TDR warna krom;
    • 1 (satu) buah lampu projie
      kecil merk HRV;
    • 1 (satu) buah lampu projie besar merk CR7;
    • 1 (satu) set stang jepit warna emas;
    • 2 (dua) pack ruji merk wilwood warna hitam;
    • Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
    • Uang tunai sebesar Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
    • Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

    dikembalikan