Ditemukan 1 data
KHARISMA HADIANI,SH
Terdakwa:
1.RICO SETIAWAN bin SAMAN
2.SANDY MAHENDRA bin SAM IKE SWAHYUDI
49 — 7
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar nota pembelian barang tanggal 1 Februari 2019;
- 1 (satu) set spion jalu warna hitam;
- 1 (satu) buah olor kopling warna pink merk AR;
- 1 (satu) buah tromol trasty warna emas
- 1 (satu) buah lampu projie
merk CR7 warna hitam;
- 1 (satu) buah tromol trasty warna ungu;
- 2 (dua) buah velg warna emas;
- 1 (satu) set setelan rantai variasi emas;
- 1 (satu) set spion lipat model daun warna emas;
- 1 (satu) set hanspak cincin;
- 1 (satu) tameng knalpot best warna hitam;
- 2 (dua) buah selang rem merk Ride lt warna kuning;
- 1 (satu) buah tromol trasty warna biru;
- 2 (dua) pack ruji merk TDR warna krom;
- 1 (satu) buah lampu projie
kecil merk HRV;
- 1 (satu) buah lampu projie besar merk CR7;
- 1 (satu) set stang jepit warna emas;
- 2 (dua) pack ruji merk wilwood warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
dikembalikan