Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA CURUP Nomor 11/Pdt.P/2022/PA.Crp
Tanggal 22 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
6773
  • Menetapkan Wira Prawira alias Prowie bin H. Cik Ali yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2009 sebagai pewaris.
  • Menetapkan ahli waris Wira Prawira alias Prowie bin H.
    Cik Ali adalah:
    • HERLIANI BINTI HAUW KONG FAT sebagai istri;
    • DEBBY SHINTA BINTI WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak perempuan kandung;
    • ANTIK BEST WANTY BINTI WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak perempuan kandung;
    • FENTY BEST WANTY BINTI WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak perempuan kandung;
    • IRENE NATALIA BINTI WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak perempuan kandung;
    • ROY NIAGARA BIN WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak
      laki-laki kandung;
    • WIWIK PRATIWI BINTI WIRA PRAWIRA ALIAS PROWIE sebagai anak perempuan kandung;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    Adapun bukti P.16 membuktikan bahwa nama SUAMI PEMOHON dan Prowie adalah orang yang sama.Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti Surat yangdikaitkan dengan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana pertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta tetap sebagai berikut: Bahwa PEWARIS adalah pewaris.Bahwa ahli waris PEWARIS yang masih hidup adalah Pemohon sebagaiistri, Pemohon Il, Pemohon Ill, ANAK KE2, ANAK KE4, ANAK KE5 danANAK KE6 sebagai anak kandung.Bahwa tidak ada
Register : 20-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN CURUP Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Crp
Tanggal 29 Desember 2021 — Pemohon:
DEBBY SHINTA
8826
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan hukum bahwa nama orang tua Pemohon yang tercantum dalam identitas diri maupun surat-surat lain milik orang tua Pemohon yang memakai nama WIRA PRAWIRA, PRAWI, WIERA PRAWIRA Alias KAFRAWI, WIRA PRAWIRA Alias PROWIE, PROWI Alias WIRA PRAWIRA, PROWI WIRAPRAWIRA, adalah orang yang sama atau satu orang yakni orang tua Pemohon;
    3. Menyatakan bahwa semua identitas diri maupun surat-surat lain