Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Tanggal 15 Desember 2021 —
Terdakwa:
HIMAWAN WICAKSONO Alias PRONDON Bin SUWITO
614
    1. Menyatakan Terdakwa HIMAWAN WICAKSONO alias PRONDON Bin SUWITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan

    Terdakwa:
    HIMAWAN WICAKSONO Alias PRONDON Bin SUWITO