Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HIMAWAN WICAKSONO Alias PRONDON Bin SUWITO
61 — 4
- Menyatakan Terdakwa HIMAWAN WICAKSONO alias PRONDON Bin SUWITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan
Terdakwa:
HIMAWAN WICAKSONO Alias PRONDON Bin SUWITO