Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42574/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9738
  • Sampai dengan saat ini belum ada ralat atas hasil pemeriksaan fisik baik Sucofindo/SurveyorIndonesia maupun petugas pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat kesalahan;bahwa sesuai peraturan perundangundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 ditandatanganioleh XX, jabatan: Direktur
    ;bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dibuat dalambahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, menyatakantidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP02/BC.2/2012 tanggal 31 Juli 2012;bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal
    2012 (diantar), sedangkanKeputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enampuluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2006;MengingatMemutuskanbahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA
    berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat(4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor:004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal15 September 2008, yang dibuat oleh Kun Hidayat, SH, Notaris di Jakarta, berhakmenandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Cepat, Majelisberkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidakmemenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal
Register : 21-05-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 14/G/2014/PTUN-MTR
Tanggal 21 Agustus 2014 — UNIVERSITAS MATARAM MELAWAN JUMAIDI
13658
  • Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor : 14/PENHS/2014/PTUNMTR, tanggal 1 Juli 2014tentang Penetapan Hari Sidang; Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan berkas sengketa sertasuratsurat lain yang berkaitan; ne n0n enone nne noeBerkas perkara dan buktibukti surat yang berkaitan dengan sengketaTENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan surat keberatannyatertanggal 21 Mei 2014 yang
    dan Termohon Informasi dan terhadap para pihak telahdiberikan salinan putusan; 22022220202 nooneMenimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Pemohon Keberatan semulaTermohon Informasi telah menyatakan keberatan secara tertulis tertanggal 21 Mei2014 Nomor: 6200/UN18/HK.00.01/2014 atas putusan Komisi Informasi ProvinsiNusa Tenggara Barat Nomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014 danHalaman 3 dari 13 hal.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara BaratNomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014; 3. Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik; 4.
    Menyatakan Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Nusa TenggaraBarat Nomor: 002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014 telah sesuai2. Menyatakan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon Keberatan untukS@IUPUNNY A; nnn n nnn nnn cence cnn canna naa nca ncaaHalaman 5 dari 13 hal. Putusan No.14/G/2014/PTUNMTR3. Menerima Jawaban Termohon Keberatan untuk seluruhnya; 4. Menghukum Pemohon Keberatan membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini; 2202020 nn nono nn nnee5.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara BaratNomor : 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014; 3. Memerintahkan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untukmemberikan seluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggalBN 200 Ag eer er reer rpc4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 300.000, (tigaFATUSS: (ISU!
Register : 12-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — UNIVERSITAS MATARAM VS JUMAIDI;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi publik yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA
    yang timbuldalam perkara ini;5 Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya yang menurut hukum layak dan patut (ex aequo et bono)Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 14/G/2014/PTUNMTR, tanggal 21 Agustus2014 yang amarnya sebagai berikut:1 Menolak Gugatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi;2 Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/0/KINTB/PSMA
    /2014, tanggal 5 Mei 2014;3 Memerintahkan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikanseluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat Nomor : 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014;4 Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tersebuttelah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Pemohon
    /2014, tanggal 5 Mei 2014, sebaliknya Putusan Judex FactiPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 justru menguatkan PutusanKomisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014.
    Oleh karena itu PutusanJudex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/ PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014, dan Putusan KomisiInformasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 menurut hukum tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan;2 Bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara BaratNomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadiamar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram adalah :Amar PutusanMemutuskan
Register : 09-06-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 34/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 25 Agustus 2014 — DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS PEMUDA ANTI KORUPSI (PANKOR-SKY),
12834
  • Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 439/V/KISS/PSMA/2014 tanggal 20 Mei 2014 ; 6.
    memeriksa dan memutus perkara palingsedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlahgasal,maka Putusan ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi SumateraNOMOR : 439/V/KISS/PSMA/2014, tertanggal 20 Mei 2014 telahmelanggar ketentuan perundangundangan itui sendiri, yaitu ketentuanPasal 43 Ayat (1) UndangUndang RI No 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik , dan sudah sepatutnya Putusan AjudikasiKomisi informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan NOMOR : 439/V/KISS/PSMA/2014
    Oleh karena itu sudahsepatunya putusan Komisi Informasi Publik NOMOR : 439/V/KISS/PSMA/2014,tertanggal 20 Mei 2014 di BATALKAN oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraPalembang.Bahwa berdasarkan alasanalasan keberatan yang di uraikan di atas, dengan iniperkenankanlah kami selaktu PEMOHON KEBERATAN/DAHULU TERMOHON11INFORMASI mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara cq.
    Menyatakan Batal Putusan AJUDIKASI Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor : 439/V/KISS/PSMA/2014, tertanggal 20 Mei 2014 ; 4. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/ Dahulu PEMOHON INFORMASI untukmembayar biaya perkara.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor :439/V/KISS/PSMA/2014 tanggal 20 mei 2014 yang dimohonkan keberatantersebut ; 27292222 22 nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn3.
Register : 28-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 13/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 29 April 2014 — KETUA PPID PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS)
13142
  • Ajudikasi Komisi Informasi Publik ProvinsiSumatera Selatan nomor : 164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 07 Februari2014, dengan alasan dan dasar Yuridis sebagai berikut :1.
    Berdasarkan hal tersebut, maka Putusanajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan Nomor :164/II/KISS/PSMA/2014 melanggar ketentuan perundangundangan,yaitu ketentuan pasal pasal 59 ayat (4) Peraturan komisi Informasi No 1tahun 2013, dan sudah sepatutnya Putusan Ajudikasi Komisi informasiPublik Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 164/II/KISS/PSMA/2014,Halaman 5 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2014/PTUNPLGtertanggal 07 Februari 2014 untuk di batalkan oleh Pengadilan tataUsaha Negara
    palembang;Ze KEBERATANIT PEMOHON KEBERATAN/DAHULU TERMOHONINFORMASI :=nn nnn nnn en ee ne===) Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi sumatera Selatan dalam memutussengketa Informasi, dengan Register Perkara Nomor : 164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal O7 Februari 2014 TIDAK CERMAT dalammempertimbangkan hukum mengenai LEGAL STANDING (KEDUDUKANHUKUM) para PIHAK yang bersengketa, dengan alasan sebagai berikut :Bahwa sebagai Pihak dalam sengketa informasi, dengan register perkaraNomor : 164/II/KISS/PSMA
    Menyatakan Batal Putusan AJUDIKASI Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor : 164/1I/KISS/PSMA/2014, tertanggal 07 Februari 2014;4. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan untuk menolakPermohonan TERMOHON (Dahulu Pemohon Informasi);5.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor : 164/II/KISS/PSMA/2014 tanggal 7 Februari 2014 yang dimohonkankeberatan tersebut; 3. Menghukum Termohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 251.500.
Register : 25-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 20 Januari 2015 — KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK),
12746
  • Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/XI/KISS/PSMA/2014 pada tanggal 10 November 2014; 5.
    Berkas perkara Nomor :58/G/2014/PTUNPLG; TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon keberatan telah mengajukan permohonan keberatantertanggal 24 November 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Palembang pada tanggal 25 November 2014 dengan Register perkaraNomor 58/G/2014/PTUNPLG,; Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/XI/KISS/PSMA/2014 pada
    Bahwa terhadap putusan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatanyang diserahkan kepada Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasidimaksud, dalam masa tenggang 14 (empat belas) hari kerja belum berakhirterhitung sejak diterimanya salinan putusan (tanggal 18 November 2014) tepatnyapada tanggal 19 November 2014, Termohon Informasi telah mempergunakan haksesuai dengan ketentuan hukum yaitu : menyatakan menolak Putusan KomisiInformasi Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/XI/KISS/PSMA/2014
    Bukti P1 : Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/XI/KISS/PSMA/2014 tanggal 10 November 2014 (fotokopi sesuai dengan asli);2. BuktiP2 : Surat Pernyataan Nomor : 200/SP/I/2014 dari Azwar Anas, SE, stafbagian pemerintahan umum setda Kabupaten Banyuasin tertanggal 20 November2014 (fotokopi sesuai dengan asli); 3.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/XI/KISS/PSMA/2014 pada tanggal 10 November 2014 yang dimohonkankeberatan tersebut; 3.
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — PPID Pemkab Musi Banyuasin VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS)
13454
  • Berdasarkanhal tersebut, maka Putusan ajudikasi Komisi Informasi PublikProvinsi Sumatera NOMOR: 175/II/KISS/PSMA/2014, melanggarketentuan perundangundangan, yaitu ketentuan pasal pasal 59 ayat(4) Peraturan komisi Informasi No 1 tahun 2013, dan sudahHalaman 7 dari 28 Halaman Putusan Nomor 23/G/2014/PTUNPLGsepatutnya Putusan Ajudikasi Komisi informasi Publik ProvinsiSumatera Selatan Nomor 175/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal 17Maret 2014untuk dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraPalembang; 2.
    Oleh karena itu sudah sepatutnyaputusan Ajudikasi NOMOR :175/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 17Maret 2014DIBATALKANoleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;Keberatan ke VI : Bahwa secara fakta hukum Putusan Ajudikasi NOMOR :175/IN/KISS/PSMA/2014, tertanggal 17 Maret 2014 tidak jelas dan kaburdalam hal pertimbangan Hukumnya;Bahwa secara fakta hukum dari awal persidangan sampai dengan putusanajudikasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan,PIHAK PEMOHON KEBERATAN/DAHULU TERMOHON
    Menyatakan Batal Putusan AJUDIKASI Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan NOMOR : 175/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal 17Maret 2014; 4. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan untukmenolak Permohonan TERMOHON (Dahulu Pemohon Informasi);5.
    Bukti P.6: TANDA TERIMA, PUTUSAN KIP PROVINSI SUMATERASELATAN, NOMOR : 175/II/KISS/PSMA/2014 Tertanggal 02April 2014 (sesuai dengan aslinya);7.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor :Nomor:175/III/KISS/PSMA/2014 tanggal 17 Maret 2014 yangdimohonkan keberatan tersebut;3.
Register : 26-09-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42575/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10824
  • Sampai dengan saat ini belum ada ralat atas hasil pemeriksaan fisik baik Sucofindo/SurveyorIndonesia maupun petugas pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat kesalahan;bahwa sesuai peraturan perundangundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 ditandatanganioleh XX, jabatan: Direktur
    ;bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dibuat dalambahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, menyatakantidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP47/BC.2/2012 tanggal 13 Agustus 2012;bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal
    2012 (diantar), sedangkanKeputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enampuluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2006;MengingatMemutuskanbahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA
    berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat(4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor:005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal15 September 2008, yang dibuat oleh Kun Hidayat, SH, Notaris di Jakarta, berhakmenandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan Acara Cepat, Majelisberkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa karena Surat Banding Nomor: 005/PSMA/IX/2012 tanggal 26 September 2012 tidakmemenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 44/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN LAHAT vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN ( GAKOSS )
8827
  • berupasuratsurat yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan gugatantertanggal 25 Nopember 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadian TataUsaha Negara Palembang pada tanggal 27 Nopember 2013 dengan NomorRegister 44/G/2013/PTUNPLG dan telah diterima Majelis Hakim pada tanggal11 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal hal sebagaiberikut : = = = 22 == =Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan, Nomor:087/X/KISS/PSMA
    terjadiperselisihan (bersengketa) di Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan,terkait Permohonan Data yang diajukan oleh Termohon Keberatantertanggal 09 April 2013 Nomor: 151/GAKOSSSS/I/2013, dan atas sengketatersebut setelah dilakukan proses Mediasi dan dinyatakan gagal, kemudianHal 2 dari 22 halaman Putusan Perkara No. 44/G/2013/PTUNPLGdilanjutkan dengan persidangan Ajudikasi yang akhirnya selesai denganditerbitkannya putusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi SumateraSelatan No. 087/X/KISS/PSMA
    Bahwa putusan Ajudikasi No. 087X/KISS/PSMA/2013 tertanggal 6November 2013 yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Propinsi SumateraSelatan dimaksud diberikan salinannya oleh petugas Komisi InformasiPropinsi Sumatera Selatan dan diterma PEMOHON melalui Kuasa HukumPEMOHON KEBERATAN pada tanggal 11 Nopember 2013 (bukti P2);.
    Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi SumateraSelatan, No: 087/X/KISS/PSMA/2013 tertanggal 6 Nopember 2013;. Memerintahkan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan untukmenolak Permohonan TERMOHON ( dahulu Pemohon Informasi) untukseluruhnya ; .
    Putusan Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor : 087/XI/KISS/PSMA/2013 tanggal 6 November 2013 antaraDewan Pimpinnan Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) sebagaiPemohon Informasi melawan Badan Perencanaan Pembangunan DaerahKabupaten Lahat sebagai Termohon Informasi; Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasitelah menerima salinnan resmi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor : 054/XI/KISS/PSMA/2013 pada tanggal 11 November 2013dan selanjutnya
Putus : 05-03-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 K/Pdt.Sus-KIP/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALEMBANG VS KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA SELATAN, DK
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anwar Sastro No.1352Palembang, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat I, II di depan persidangan Pengadilan Negeri Palembang padapokoknya sebagai berikut:1 Bahwa Objek sengketa adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNo.004/I/KISS/PSMA
    K/Pdt.SusParpoll.....10Palembang), ditukar dan atau diganti oleh TergugatI , dengan nomor registerperkara yang lain, yaitu putusan register perkara No.004/I/KISS/PSMA/2013,tertanggal 6 Februari 2013, maka Perbuatan TergugatI mengganti register nomorperkara tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan putusan TergugatI yangmengganti/ menukar dengan register perkara menjadi No.004/I/KISS/PSMA/2013, adalah melanggar Hukum Administrasi dan Cacat Hukum yang sudahsepatutnya dibatalkan;Bahwa perbuatan TergugatI
    Nomor 33 K/Pdt.SusKIP/201413.b.13.c.Nomor register perkara sengketa perkara sengketa Informasi antara TergugatII dengan Penggugat dalam pemeriksaan perkara Ajudikasi tersebut dari No.003//KISS/MI/2013 dirubah atau ditukarnya lagi oleh TergugatI dalamputusannya dengan Nomor Register Perkara yang lain yaitu Nomor PerkaraNo.004/I/KISS/PSMA/2013.
    Tertanggal 6 Februari 2013, bahwa perbuatanTergugatI yang merubah Nomor Register perkara tersebut adalah PerbuatanMelanggar Hukum Administrasi dan Melawan Hukum (Bukti P7 dan VideBukti P4 & Vide Bukti P6 dan Vide Bukti P1);Bahwa TergugatI, telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalammembuat Putusan Perkara No.004/I/KISS/PSMA/2013, karena TergugatItidak mempertimbangkan keberatankeberatan yang di sampaikan olehTermohon/KPU Kota Palembang.
    Dan Komite Penegak Kebenaran (KPK)Sumatera Selatan sebagai Subjek Hukum, adalah Badan Hukum/lembagaOrganisasi (rechtspersoon) dan bukan subjek hukum perorangan (natuurlijkpersoon);Maka amar Putusan TergugatI yang memerintahkan Penggugat dalam AmarPutusannya No.004/I/KISS/PSMA/2013, dalam kutipan berikut ;(6.5) Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi kepadaPemohon:Hal. 14 dari 21 hal Put. Nomor ..... K/Pdt.SusParpoll.....1617a).
Register : 24-07-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 37/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 29 September 2015 — SOLEKHAN AS, S.Ag vs LSM GERAKAN ANAK INDONESIA BERSATU (GAIB) SUMATERA SELATAN
12441
  • Bahwa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan pernah terjadiperselisihan (bersengketa) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan,dengan Register Nomor : 584/KIPSS/IS/V/2015, dan atas sengketa tersebutsetelah dilakukan Mediasi dan dinyatakan gagal, kemudian dilanjutkan denganPersidangan Ajudikasi yang akhirnya selesai dengan diterbitkannya putusanHalaman 2 dari 24 halaman Putusan Nomor 37/G/2015/PT UNPLGAjudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 584/VVKISS/PSMA/2015,
    UndangUndang No. 14 Tahun 2008dan Peraturan Mahkamah Agung R.I.No. 02 Tahun 2011, dan oleh karenaitu permohonan keberatan secara yuridis formil dapat diterima;Halaman 4 dari 24 halaman Putusan Nomor 37/G/2015/PTUNPLGBahwa Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi menolak/keberatanterhadap Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor : 584/VV/KISS/PSMA/2015, tertanggal 25 Juni 2015, denganalasan dan dasar yuridis sebagai berikut: 1.
    Keberatan in cassu) yang telah disahkan olehPihak/lembaga yang berwenang, yaitu dari Kementerian Hukum danBahwa oleh karena Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatantidak cermat dalam mempertimbangkan kedudukan hukum (legalstanding) Pihak Pemohon Informasi, maka sudah sepatutnyaPutusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor:584/VVKISS/PSMA/2015, tertanggal 25 Juni 2015 tersebut untukdibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;2.
    Keberatan KedUa:~~n nnn nn nnn nnn nnn rennin nn nnnBahwa Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor: 584/VVKISS/PSMA/2015, tertanggal 25 Juni 2015bertentangan dengan asas kecermatan, dalam mengabulkanPermohonan Pemohon Informasi dan juga Putusan Komisi InformasiProvinsi Sumatera Selatan Nomor: 584/VV/KFSS/PSMA/2015,tertanggal 25 Juni 2015, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (8)huruf (a) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa
    Dan mengingat Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan tidakboleh bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangmengatur tentang permohonan Informasi Publik, berdasarkan haltersebut sudah sepatutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palembanguntuk membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor:584/VVKISS/PSMA/2015, tertanggal 25 Juni 2015;3.
Register : 24-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-05-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 11/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 30 April 2014 — BADAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR (Diwakili oleh GIRI SUWARMAN, S.E.,M.M), VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
14254
  • Keberatan ; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan Surat PermohonanKeberatan dengan surat Keberatannya tertanggal 24 Februari 2014, yang diterima danterdaftar dalam Register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraPalembang pada tanggal 24 Februari 2014, Nomor 11/G/2014/PTUNPLG denganmengemukakan alasanalasan sebagai berikut : Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah :Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 155/II/KISS/PSMA
    /2014tanggal 3 Februari 2014 ; Ada pun yang menjadi alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut : 1 Bahwa Komisi Informasi Publik tidak cermat dalam memeriksa sengketa informasipublik antara Pemohon Informasi terhadap Pemohon Keberatan, sesuai ketentuan Pasal22, Pasal 35, Pasal 37 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik ; 220 2 n nnn nnn nnn nnn nnn n nen n nee2 Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 155/I/KISS/PSMA/2014 tanggal 3 Februari
    2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik ; Berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon Keberatan mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa perkara iniagar dapat menjatuhkan Putusan dalam perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan ; Halaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 11/G/2014/PTUNPLG2 Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor155/0/KISS/PSMA
    Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor773.a/KIP SS/IIS/TX/2013 tanggal 5 September 2013 (foto copy sesuaifoto Copy) 5 9 2292 2Foto copy Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor 818.a/III/KIP SS/IS/IX/2013 tanggal 25 September 2013 (fotocopy sesuai asli) ; Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor088.a/II/KI SS/IIS/1/2014 tanggal 28 Januari 2014 (foto copy sesuaiFoto copy Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor155/IIS/KISS/PSMA
    /2014 tanggal 3 Februari 2014 antara Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) sebagai Pemohon Informasi melawan Kepala DPPKAD kabupaten OKU Timursebagai Termohon Informast; Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi telahmenerima salinan resmi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor :155/IN/KISS/PSMA/2014 tanggal 3 Februari 2014 pada tanggal 10 Februari 2014 danselanjutnya mengajukan permohonan keberatan secara tertulis terhadap putusan KomisiInformasi
Register : 26-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 15/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 11 Juni 2015 — SOLEKHAN, AS,S.ag VS PERKUMPULAN FITRA SUMATERA SELATAN
10733
  • Bahwa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan pernah terjadiperselisihan (bersengketa) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dengannomor Register 552/III/KISS.M.A/II/2015 dan atas sengketa tersebut setelahdilakukan Mediasi dan dinyatakan gagal, kemudian dilanjutkan dengan PersidanganAjudikasi yang akhirnya selesai dengan diterbitkannya putusan AjudikasiNOMOR : 577/I1/KISS/PSMA/2015, tertanggal 04 Maret2.
    Keberatan I :Bahwa Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera SelatanNOMOR : 577/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal 04 Maret 2015, telahbertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (4) Peraturan komisi Informasi No tahun 2013, mengenai tenggang waktu pemberian salinan Putusan, dengan alasanhukum sebagai berikut :e Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan telah memutussengketa informasi dengan register Perkara Nomor : 577/II/KISS/PSMA/2015, pada tanggal 04 Maret 2015, sedangkan
    /2015, TERTANGGAL04 Maret melanggar ketentuan perundangundangan, yaitu ketentuan pasal59 ayat (4) Peraturan komisi Informasi No tahun 2013, dan sudahsepatutnya Putusan Ajudikasi Komisi informasi Publik Provinsi SumateraSelatan NOMOR : 577/III/KISS/PSMA/2015, tertanggal 04 Maret 2015untuk di batalkan oleh Pengadilan tata Usaha NegaraPalembang; 2.
    Dan mengingat Putusan ajudikasiKomisi Informasi Publik Sumatera selatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuanperundangundangan, berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Pengadilan TataUsaha Negara Palembang untuk membatalkan putusan Ajudikasi Komisi InformasiSumatera Selatan Nomor : 577/II/KISS/PSMA/2015, tertanggal 04 Maret 2015; 4.
    Menyatakan Batal Putusan AJUDIKASI Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan Nomor : 577/III/KISS/PSMA/2015, tertanggal 04 Maret 2015;4. Menyatakan TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan tersebut, TermohonKeberatan telah mengajukan Tanggapan keberatan Termohon tertanggal 07 Mei 2015,yang diajukan pada persidangan tanggal 07 Mei 2015, dengan mengemukakan halhalyang pada pokoknya sebagai berikut: 1.
Register : 27-04-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
1.HIDJAZ YUNUS,SH.MH
2.MUHAMMAD NASRAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUSRA EDI, S.Ip.
15189
  • Sulbar Bidang Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah)

    5) Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 016/ I/ 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat;

    6) Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA tahun Anggaran 2020;

    7) 1 (satu

    YPP WONOMULYO;

    58) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SARJO;

    59) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TOPOYO;

    60) 1 (satu) lembar Fotocopy petikan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor: 813/ 004/ 2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;

    61) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari tentang Penetapan Tim Koordinasi dan Monitoring Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang PSMA

    62) 1 unit Handphone merek Vivo type 1902 (Funtouch OS) nomor IMEI 1: 866440043533471, IMEI 2: 866440043533463 warna white purple;

    63) Chat Whatsapp dengan Fasilitator DAK PSMA 2020, dan Chat Whatsapp dengan DAK 2020 PSMA

    64) 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen SP2D tahap I, tahap II dan tahap III Bidang PSMA TA. 2020;

    65) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 05068/ 106.D1/ C.41/ 96 tanggal 30 November

    Sulbar Bidang Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah)5) Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi SulawesiBarat nomor: 002.01.01/ 016/ I/ 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentangHalaman 2 dari 326 Putusan Nomor. 12/Pid.SusTPK/2021/PN.MamPenetapan Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang PembinaanSekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat;6) Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMAtahun Anggaran 2020;7) 1 (satu) lembar Fotocopy pengumuman
    Polewali Mandarnomor: 813/ 004/ 2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;61) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi SulawesiBarat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari tentang PenetapanTim Koordinasi dan Monitoring Dana alokasi Knhusus (DAK) Bidang PSMATahun Anggaran 2020 Provinsi Sulawesi Barat.62) 1 unit Handphone merek Vivo type 1902 (Funtouch OS) nomor IMEI 1:866440043533471, IMEI 2: 866440043533463 warna white purple;63) Chat Whatsapp dengan Fasilitator DAK PSMA
    2020, dan Chat Whatsappdengan DAK 2020 PSMA64) 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen SP2D tahap , tahap II dan tahap IIIBidang PSMA TA. 2020;65) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor:05068/ 106.D1/ C.41/ 96 tanggal 30 November 1996 tentang PengangkatanPegawai Negeri Sipil; dan Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan danHalaman 4 dari 326 Putusan Nomor. 12/Pid.SusTPK/2021/PN.MamKebudayaan nomor: 85353/ A2/ C/ 1994, tanggal 29 November 1994 tentangpengangkatan Calon Pegawai
    dan Monitoring Dana AlokasiKhusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020tanggal 12 Januari 2020, dan Ir.
    AKING DJIDE selaku Tim Fasilitator Dana AlokasiHalaman 7 dari 326 Putusan Nomor. 12/Pid.SusTPK/2021/PN.MamKhusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor 002.01.01/ 016/ I/ 2020tanggal 10 Januari 2020, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulanJuli 2020 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat diKantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat atau setidaktidaknya
Register : 26-05-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 33/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 13 Agustus 2014 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN ILIR VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS),
12845
  • Bahwa Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Infomrasi menolak danmengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan Nomor : 350/IV/KISS/PSMA/2014 tanggal 21 April2014 yang diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada tanggal 22April 2014.
    Untuk itu sudah seharusnya apabila putusan AjudikasiKomisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 350/IV/KISS/PSMA/2014 tanggal 21 April 2014 yang diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada tanggal 22 April 2014 harus dibatalkan karenabertentangan dengan peraturan yang berlaku.
    Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Sumatera Selatan Nomor : 350/IV/KISS/PSMA/2014 tanggal 21 April 2014 yang diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2014. 4.
    Bukti P1: Putusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan No. 350/IVKISS/PSMA/2014 tertanggal 21 April 2014(Fhotokopi Sesuai dengan asli) ;2. Bukti P2: Lembar Disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir(Fhotokopi Sesuai dengan asli); 3. Bukti P3: Surat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.2194/7.1100/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, (Fhotokopi dariFhotokopi)3+= nnn nnn nin tn senna4.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor : 350/IV/KISS/PSMA/2014 tanggal 22 April 2014 yangdimohonkan keberatan tersebut;3.
Register : 18-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 39/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (BPMPD) KABUPATEN LAHAT VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
9139
  • Bahwa PEMOHON KEBERATAN/dahulu Termohon Informasi menolakPutusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan, No 086/X/KISS/PSMA/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, dengan alasanalasansebagai berikut:5.1. Bahwa putusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan tersebuttermasuk sebagai putusan yang cacat hukum, yang disebabkan karenahalhal sebagai berikut:a. isi putusannya terdapat kekeliruan yang sangat nyata danbertentangan fakta yang sebenarnya.
    Hal ini terbukti dan terlihatjelas, yaitu diakhir putusan Ajudikasi Komisi Informasi PropinsiSumatera Selatan No 086/X/KISS/PSMA/2013 tertulis (kamiDemikian diputuskan dalam permusyawaratan MajelisKomisioner yaitu.
    hukumya dan oleh karenanya putusan tersebuttermasuk sebagai putusan yang cacat hukum dan oleh karenanya pulaHalaman 7 dari 23 Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNPLG5.1.Sdnpatut untukdibatalkan.Bahwa putusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera SelatanNo 086/X/KISS/PSMA/2013 di berikan kepada Pemohon Keberatanwaktunya melebihi dari ketentuan hukum yang diatur dalam PeraturanKomisi informasi No.
    P1 : Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan No.086/X/KISS/PSMA/2013 (foto copy sesuai dengan aslinya);2. P2 : Surat Permohonan untuk diberikan salinan Putusan Perkara SengketaInformasi Register No. 086/III/KISS/VII/2013 tanggal 02 November 2013(foto copy sesuai dengan aslinya);3. P3 : Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos (foto copy sesuai denganaslinya);4.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor :086/X/KISS/PSMA/2013 tanggal 4 November 2013 yang dimohonkankeberatan tersebut; 3.
Register : 19-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : HIDJAZ YUNUS,SH.MH
Terbanding/Terdakwa : Ir. AKING DJIDE
9848
  • Sulbar Bidang Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah)

    5) Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 016/ I/ 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat;

    6) Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA tahun Anggaran 2020;

    7) 1 (satu) lembar

    >57) 1 Bundel Dokumen SMANS YPP WONOMULYO;

    58) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SARJO;

    59) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TOPOYO;

    60) 1 (satu) lembar Fotocopy petikan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor: 813/ 004/ 2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;

    61) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari tentang Penetapan Tim Koordinasi dan Monitoring Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang PSMA

    62) 1 unit Handphone merek Vivo type 1902 (Funtouch OS) nomor IMEI 1: 866440043533471, IMEI 2: 866440043533463 warna white purple;

    63) Chat Whatsapp dengan Fasilitator DAK PSMA 2020, dan Chat Whatsapp dengan DAK 2020 PSMA

    64) 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen SP2D tahap I, tahap II dan tahap III Bidang PSMA TA. 2020;

    65) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 05068/ 106.D1/ C.41/ 96 tanggal 30 November 1996 tentang Pengangkatan Pegawai

    AAING DJIDE selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Knusus (DAK)Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor 002.01.01/ 016/ I/ 2020 tanggal 10Januari 2020 bersama sama dengan BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd selakuKepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana
    AlokasiKhusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020tanggal 12 Januari 2020 dan BUSRA EDI, S.Ip selaku staf pada Bidang PSMA danjuga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK)Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12Januari 2020, pada kurun waktu
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 24/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN; VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);
15974
  • Berdasarkan hal terseebut,maka Putusan ajudikasi Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera SelatanNOMOR : 185/III/KISS/PSMA/2014 melanggar ketentuan perundangundangan, yaitu ketentuan pasal 59 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi No 1Tahun 2013, dan sudah sepatutnya Putusan Ajudikasi Komisi Informasi PublikProvinsi Sumatera Selatan NOMOR : 185/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 21Maret 2014 untuk di batalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;2 KEBERATANIT PEMOHON KEBERATAN/DAHULU TERMOHONINFORMASI
    /2014, tertanggal 21 Maret 2014 ADALAH BERTENTANGAN denganPeraturan Perundangundangan dan melanggar asasasas umum Pemerintahan yangbaik, yaitu Asas KECERMATAN, maka sudah sepatutnya Putusan ajudikasiKomisi Informasi Publik Sumatera Selatan, Nomor : 185/ITI/KISS/PSMA/2014,tertanggal 21 Maret 2014 untuk di BATALKAN oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang; 4 KEBERATANIV : Bahwa secara Fakta hukum Putusan ajudikasiKomisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan NOMOR : 185/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal
    Namun Komisi Informasi Sumatera Selatan tetap sajaHalaman 13 dari 30 Halaman Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNPLGmengabulkan sengketa Permohonan Informasi yang diajuian oleh LSM KomitePenegak Kebenaran (KPK) terhadap Dinas PU Cipta Karya Kabupaten MusiBanyuasin dengan putusan Ajudikasi Nomor : 185/II/KISS/PSMA/2014,tertanggal 21 Maret 2014.
    Oleh karena itu sudah sepatutnya putusanAjudikasi Nomor : 185/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal 21 Maret 2014,DIBATALKAN oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;6 Keberatan ke VI: Bahwa secara fakta hukum Putusan Ajudikasi Nomor: 185/1II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 21 Maret 2014 tidak jelas dankabur dalam hal pertimbangan Hukumnya; Bahwa secara fakta hukum dari awal persidangan sampai dengan putusanajudikasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan,PIHAK PEMOHON KEBERATAN/
    (fotocopy sesuai denganaslinya); P.6 : Tanda Terima Putusan KIP Provinsi Sumatera Selatan Nomor:185/NI/KISS/PSMA/2014 tertanggal 04 April 2014. (fotocopy sesuai denganaslinya); P.7 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 13/G/2013/PTUNPLG tanggal 29 April 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Register : 10-02-2011 — Putus : 20-06-2011 — Upload : 07-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Juni 2011 — Muhammad Hidayat alias Muhammad HS;1. Kepala Pusat Informasi Dan Humas Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
3828
  • MAJELIS KOMISIONER KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIKINDONESIA, yang memeriksa dan menjatuhkanputusan dalam Sengketa Informasi Publik denganRegistrasi nomor 025/XII/KIP PSMA/2010 antaraPemohon Muhammad HS dengan Termohon Kepala PusatInformasi dan Humas Kementerian PendidikanNasional Republik Indonesia, berkedudukan di Jl.Meruya Selatan No.
    Putusan Komisi Informasi Pusat nomor 025/XII/KIP PSMA/2010 tanggal 20 Januari 2011, dalam SengketaInformasi Publik antara Pemohon Muhammad HS denganTermohon Kepala Pusat Informasi dan HumasKementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;(selanjutnya disebut PENETAPAN TUN)B.
    untuk menjatuhkan putusan yangmenguntungkan (membenarkan) PENGGUGAT ( paragraf6.11 Putusan Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat nomor 025/XII/KIP PSMA/2010 tanggal 20Januari 2011), Dalam hal ini, Majelis KomisionerKomisi Informasi Pusat (TERGUGAT DUA) telahmenerapkan standard ganda.
    Dengandemikian, gugatan Pemohon yang menempatkanMajelis Komisioner yang telah memeriksa danmemutus perkara Pusat Nomor: 025/XII/KIP PSMA/2010 sebagai Tergugat (Il sudah sepatutnyatidak dapat diterima;2.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor025/XII/KIP PSMA/2010 tanggal 20 =Januari 2011;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara iniyang diperhitungkan sebesar Rp. 514.000, (lima ratusempat belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalamrapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padahari KAMIS tanggal 16 JUN 2011 oleh kami H. BAMBANGHERIYANTO , SH.
Register : 25-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID.TPK/2021/PT MKS
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : HIDJAZ YUNUS,SH.MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd. Diwakili Oleh : Muhammad Ardhan Habullah, S.H.
27298
  • Sulbar Bidang Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah)

    5) Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 016/ I/ 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat;

    6) Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA tahun Anggaran 2020;

    7) 1 (satu) lembar

    Dokumen SMANS YPP WONOMULYO;

    58) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SARJO;

    59) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TOPOYO;

    60) 1 (satu) lembar Fotocopy petikan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor: 813/ 004/ 2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;

    61) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari tentang Penetapan Tim Koordinasi dan Monitoring Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang PSMA

    62) 1 unit Handphone merek Vivo type 1902 (Funtouch OS) nomor IMEI 1: 866440043533471, IMEI 2: 866440043533463 warna white purple;

    63) Chat Whatsapp dengan Fasilitator DAK PSMA 2020, dan Chat Whatsapp dengan DAK 2020 PSMA

    64) 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen SP2D tahap I, tahap II dan tahap III Bidang PSMA TA. 2020;

    65) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 05068/ 106.D1/ C.41/ 96 tanggal 30 November 1996 tentang

    ., M.Pd selaku KepalaBidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat KeputusanGubernur Sulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan jugaselaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus(DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020tanggal 12 Januari 2020, bersama sama dengan BUSRA EDI, S.Ip selaku staf padaBidang PSMA dan juga selaku Wakil
    Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DanaHalaman 2 dari 158 Putusan Nomor. 40/PIDTPK/2021/PT MKSAlokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan KeputusanKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor:002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020 dan Ir.
    Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP.ATAU KEDUAPRIMAIRBahwa terdakwa BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd selaku Kepala BidangPendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat Keputusan GubernurSulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan juga selakuPenanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) FisikBidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12Januari 2020,
    Sarjana Teknik / S1 Polewali Selanjutnya 22 orang tenaga Fasilitator yang telah ditunjuk pada tanggal 10Januari 2020 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProvinsiSulawesi Barat menandatangani Surat Perjanjian Kerja Fasilitator DAK FisikBidang PSMA TA. 2020 dengan terdakwa selaku Kepala Bidang PSMA.0 Bahwa pada sekitar bulan Maret 2020 Terdakwa bersama BUSRA EDI, S.Ipmengumpulkan 22 Fasilitator bertempat di SMA NEGERI 3 Mamuju dalam rangkaacara Pengarahan Pelaksanaan DAK Fisik TA. 2020
    UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.SUBSIDAIRBahwa terdakwa BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd selaku Kepala BidangPendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat Keputusan GubernurSulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan juga selakuPenanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) FisikBidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan