Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2011 — Putus : 07-12-2011 — Upload : 04-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 494/PDT/2011/PT DKI
Tanggal 7 Desember 2011 — CINDRA HALIM alias ACHIN
Terbanding/Tergugat : PT.AKARI INDONESIA
5212
  • CINDRA HALIM alias ACHIN
    Terbanding/Tergugat : PT.AKARI INDONESIA
Upload : 18-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/PID/2011
Terdakwa; Olivia Vivi Mundang als Vivi
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa tidak keseluruhandisetorkannya ke rekening Perusahaan, melainkan tanpa sepengetahuan danseijin Perusahaan dipindah bukukan Terdakwa ke rekening pribadi Terdakwaantara lainnya di Bank BNI Cabang Manado wilayah Pasar 45 Manado, di BankBCA serta di Bank BIl Manado dan setiap kali Terdakwa keluar dari BankDanamon Cabang Manado, selalu membawa buku rekening pribadinya dansalah satu bukti rekening Koran Terdakwa terlampir di berkas perkara.Bahwa akibat perobuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan PT.AKARI
Putus : 14-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1798 K/Pdt/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — Tn. CINDRA HALIM alias ACHIN vs PT. AKARI INDONESIA
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Danau Sunter Utara Blok N.2 No.23 Jakarta Utara14350, yang dikenal sebagai Pabrik/Kantor/Gudang PT.AKARI INDONESIA;7.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/Pid/2013
Tanggal 17 September 2014 — Cindra Halim alias Achin
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akari Indonesia memerintahkan karyawan bagian gudang ABIDINSITOMPUL (Kepala Bagian Gudang) untuk mengirim barangbarang elektronikproduk PT.Akari Indonesia ke toko "21" milik Terdakwa Cindra Halim aliasAchin di Jalan Bendungan Hilir Kav. 36 A Jakarta Pusat yaitu:Pada tanggal 6 April 2009 menyerahkan barang berupa 10 unit mesincuci Merk Akari Rp10.100.000,00 (invoice No. 1194010);Pada tanggal 7 April 2009 menyerahkan barang berupa 15 unit mesincuci Merk Akari Rp18.550.000,00 (invoice No. 1194015);Pada
    Toshiba Media Network Indonesia, terbukti diakuiPara Saksi telah dimulai sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009;Bahwa terbukti adanya pembayaran pembelian barang dengan jangka 2 s/d 3bulan dengan membayar dengan giro bilyet bank dengan para Saksi Korban,pada kurun waktu 2004 sampai dengan awal tahun 2008, dimana telah terjadipuluhan kali perikatan jual beli barangbarang elektronik antara Terdakwadan PT.Akari Indonesia, PT.